Senin, 11 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Haji Uma Kritik Sistem Desil ke Kemensos

“Banyak warga datanya belum berubah meski sudah diusulkan. Akhirnya masyarakat bingung harus mengadu kemana,” H SUDIRMAN, Anggota DPD RI

Tayang:
Editor: mufti
for serambinews
Anggota Komite I DPD RI, H Sudirman Haji Uma 
Ringkasan Berita:
  • H Sudirman atau Haji Uma langsung menghubungi Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, Joko Widiarto
  • Haji Uma menyebut kondisi di Aceh saat ini sudah ‘ribut’ akibat banyak warga miskin dan pasien sakit berat tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan setelah data desil mereka berubah
  • Muksalmina menilai perubahan skema JKA melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 berbasis desil bantuan sosial telah menimbulkan keresahan di masyarakat

“Banyak warga datanya belum berubah meski sudah diusulkan. Akhirnya masyarakat bingung harus mengadu kemana,” H SUDIRMAN, Anggota DPD RI

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Keluhan masyarakat Aceh yang tidak lagi tercover layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah perubahan skema berbasis desil bantuan sosial terus bermunculan.

Kondisi tersebut membuat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma langsung menghubungi Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, Joko Widiarto, Sabtu (10/5/2026) untuk meminta solusi atas persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam percakapan itu, Haji Uma menyebut kondisi di Aceh saat ini sudah ‘ribut’ akibat banyak warga miskin dan pasien sakit berat tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan setelah data desil mereka berubah. Ia mencontohkan adanya pasien jantung, pasien cuci darah, hingga warga disabilitas yang justru masuk ke desil tinggi sehingga tidak lagi tercover program bantuan kesehatan.

“Ini sudah seperti huru-hara di Aceh. Banyak masyarakat mengadu karena layanan JKA tidak lagi menanggung biaya pengobatan mereka akibat perubahan desil. Ada pasien cuci darah, pasien jantung, bahkan orang cacat masuk desil 8,” kata Haji Uma dalam dialog melalui telepon yang turut didengar Serambi.

Haji Uma juga menyinggung terbitnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terkait JKA yang memicu polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak mahasiswa dan warga menyampaikan protes karena penentuan desil dianggap tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi rill masyarakat di lapangan. 

Menanggapi hal tersebut, Joko Widiarto menjelaskan bahwa penentuan desil sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, Pusdatin Kesos dan Dinas Sosial hanya membuka ruang pembaruan data bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai.

“Kalau merasa desilnya tidak tepat, masyarakat bisa melakukan pembaruan data melalui aplikasi yang tersedia di desa. Data itu nantinya dikirim kembali ke BPS untuk dilakukan pemutakhiran dan perangkingan ulang,” jelas Joko.

Ia mengakui masih dimungkinkan terjadi ketidaksesuaian data karena sebagian besar desil menggunakan data lama yang belum diperbarui. Karena itu, pemerintah mendorong operator desa dan dinas sosial kabupaten/kota aktif membantu masyarakat melakukan pembaruan data sosial ekonomi.

Pelayanan Sanggahan

Dalam dialog tersebut, Haji Uma juga menyoroti lemahnya pelayanan sanggahan di lapangan. Menurutnya, banyak kepala desa mengaku telah mengusulkan perubahan data warga, namun status desil masyarakat tidak kunjung berubah karena dianggap menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

“Proses pelayanan sanggahan ini juga tidak efektif. Banyak warga datanya belum berubah meski sudah diusulkan. Akhirnya masyarakat bingung harus mengadu kemana,” ujarnya.

Menjawab hal itu, Joko mengatakan seluruh operator desa sebenarnya telah diberikan akses dan fasilitas untuk melakukan pembaruan data. Bahkan, Kementerian Sosial terus melakukan pelatihan dan pendampingan agar proses pembaruan berjalan lebih cepat. 

“Kalau masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan kemudian keluar karena berada di desil 8, itu bisa dilakukan reaktivasi. Ada menu khusus reaktivasi. Kalau desa sudah menyetujui dan data diunggah lengkap dengan surat keterangan daerah, biasanya 1 sampai 3 hari sudah aktif kembali,” katanya. 

Meski demikian, ia mengakui perubahan desil oleh BPS tidak bisa dilakukan secara cepat karena pembaruan data dilakukan tiga bulan sekali, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Artinya, meski data masyarakat diperbarui saat ini, perubahan status desil baru akan terlihat pada periode berikutnya.

Haji Uma menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi masyarakat Aceh, terutama setelah bencana banjir yang berdampak terhadap kondisi ekonomi warga. Menurutnya, situasi sosial masyarakat sangat dinamis sehingga perubahan desil tidak bisa hanya mengandalkan data lama. 

“Setelah banjir ini, lebih dari dua juta orang terdampak. Kondisi ekonomi masyarakat berubah. Tapi justru penerima JKA dikurangi karena desil berubah. Ini yang membuat masyarakat marah,” jelas Haji Uma.

Ia juga menyoroti adanya pasien yang diminta pulang dari rumah sakit karena status kepesertaan jaminan kesehatannya tidak lagi aktif. Kondisi ini sangat memukul masyarakat kecil yang sedang menghadapi penyakit berat namun tidak memiliki biaya pengobatan. “Pasien bingung harus mengadu ke mana. Di rumah sakit mereka diminta bayar, karena dianggap tidak lagi tercover,” ujar Haji Uma.

Masa Tenggang

Dalam pembicaraan tersebut, Haji Uma mengusulkan agar pemerintah memberikan masa tenggang sambil proses pembaruan desil berjalan. Ia juga meminta adanya regulasi khusus atau kebijakan pengecualian bagi warga miskin, korban bencana, dan pasien kondisi darurat agar tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun status desil mereka bermasalah. 

Menanggapi usulan itu, Joko menyebut pihaknya siap melakukan koordinasi lanjutan dan sosialisasi bersama pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan agar persoalan tersebut tidak semakin menimbulkan keresahan di masyarakat.(jaf)

Fungsi Wakil Rakyat Disorot

TERPISAH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina MH, menyoroti polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang memicu demonstrasi hingga berujung ricuh di depan Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kisruh tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola kebijakan publik, khususnya terkait perlindungan hak kesehatan masyarakat dan lemahnya fungsi wakil rakyat dalam mengawal aspirasi warga.

Muksalmina menilai perubahan skema JKA melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 berbasis desil bantuan sosial telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak warga yang sebelumnya tercover layanan kesehatan kini tidak lagi mendapatkan jaminan berobat akibat perubahan status desil.

“Dalam sistem demokrasi, rakyat tidak seharusnya selalu turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Ada wakil rakyat yang diberi mandat untuk itu,” ujar Muksalmina dalam siaran pers yang diterima Serambi, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, demonstrasi besar yang terjadi menunjukkan mekanisme formal di parlemen belum sepenuhnya efektif menyalurkan suara publik. Wakil rakyat yang seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dinilai belum optimal merespons polemik Pergub JKA.

“Muncul pertanyaan serius, untuk apa ada wakil rakyat jika rakyat harus turun langsung menyuarakan apa yang seharusnya diperjuangkan di parlemen?” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam demokrasi perwakilan, keberadaan wakil rakyat hanya bermakna apabila benar-benar menjalankan mandat masyarakat. “Jika wakil tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka rakyat akan kembali mengambil perannya sendiri,” tegas dia.

Muksalmina juga menyoroti perbedaan pandangan antara pemerintah yang menilai implementasi Pergub JKA berjalan baik dengan masyarakat yang justru menolak kebijakan tersebut. “Dalam hukum dikenal adagium lex iniusta non est lex, hukum yang tidak adil bukanlah hukum,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan tindakan anarkis dalam demonstrasi tetap tidak dapat dibenarkan. Namun, kericuhan disebutnya kerap menjadi akumulasi kekecewaan yang tidak tersalurkan melalui jalur representasi yang efektif.

Karena itu, ia mendorong wakil rakyat lebih aktif menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap publik seperti JKA. “Wakil rakyat tidak boleh hanya hadir saat pemilu, tetapi harus menjadi garda terdepan menyuarakan kepentingan rakyat,” pungkasnya.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved