Berita Lhokseumawe
Haji Uma Kritik Sistem Desil ke Kemensos
“Banyak warga datanya belum berubah meski sudah diusulkan. Akhirnya masyarakat bingung harus mengadu kemana,” H SUDIRMAN, Anggota DPD RI
Ringkasan Berita:
- H Sudirman atau Haji Uma langsung menghubungi Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, Joko Widiarto
- Haji Uma menyebut kondisi di Aceh saat ini sudah ‘ribut’ akibat banyak warga miskin dan pasien sakit berat tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan setelah data desil mereka berubah
- Muksalmina menilai perubahan skema JKA melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 berbasis desil bantuan sosial telah menimbulkan keresahan di masyarakat
“Banyak warga datanya belum berubah meski sudah diusulkan. Akhirnya masyarakat bingung harus mengadu kemana,” H SUDIRMAN, Anggota DPD RI
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Keluhan masyarakat Aceh yang tidak lagi tercover layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah perubahan skema berbasis desil bantuan sosial terus bermunculan.
Kondisi tersebut membuat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma langsung menghubungi Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI, Joko Widiarto, Sabtu (10/5/2026) untuk meminta solusi atas persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam percakapan itu, Haji Uma menyebut kondisi di Aceh saat ini sudah ‘ribut’ akibat banyak warga miskin dan pasien sakit berat tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan setelah data desil mereka berubah. Ia mencontohkan adanya pasien jantung, pasien cuci darah, hingga warga disabilitas yang justru masuk ke desil tinggi sehingga tidak lagi tercover program bantuan kesehatan.
“Ini sudah seperti huru-hara di Aceh. Banyak masyarakat mengadu karena layanan JKA tidak lagi menanggung biaya pengobatan mereka akibat perubahan desil. Ada pasien cuci darah, pasien jantung, bahkan orang cacat masuk desil 8,” kata Haji Uma dalam dialog melalui telepon yang turut didengar Serambi.
Haji Uma juga menyinggung terbitnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terkait JKA yang memicu polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak mahasiswa dan warga menyampaikan protes karena penentuan desil dianggap tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi rill masyarakat di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Joko Widiarto menjelaskan bahwa penentuan desil sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, Pusdatin Kesos dan Dinas Sosial hanya membuka ruang pembaruan data bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai.
“Kalau merasa desilnya tidak tepat, masyarakat bisa melakukan pembaruan data melalui aplikasi yang tersedia di desa. Data itu nantinya dikirim kembali ke BPS untuk dilakukan pemutakhiran dan perangkingan ulang,” jelas Joko.
Ia mengakui masih dimungkinkan terjadi ketidaksesuaian data karena sebagian besar desil menggunakan data lama yang belum diperbarui. Karena itu, pemerintah mendorong operator desa dan dinas sosial kabupaten/kota aktif membantu masyarakat melakukan pembaruan data sosial ekonomi.
Pelayanan Sanggahan
Dalam dialog tersebut, Haji Uma juga menyoroti lemahnya pelayanan sanggahan di lapangan. Menurutnya, banyak kepala desa mengaku telah mengusulkan perubahan data warga, namun status desil masyarakat tidak kunjung berubah karena dianggap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Proses pelayanan sanggahan ini juga tidak efektif. Banyak warga datanya belum berubah meski sudah diusulkan. Akhirnya masyarakat bingung harus mengadu kemana,” ujarnya.
Menjawab hal itu, Joko mengatakan seluruh operator desa sebenarnya telah diberikan akses dan fasilitas untuk melakukan pembaruan data. Bahkan, Kementerian Sosial terus melakukan pelatihan dan pendampingan agar proses pembaruan berjalan lebih cepat.
“Kalau masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan kemudian keluar karena berada di desil 8, itu bisa dilakukan reaktivasi. Ada menu khusus reaktivasi. Kalau desa sudah menyetujui dan data diunggah lengkap dengan surat keterangan daerah, biasanya 1 sampai 3 hari sudah aktif kembali,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui perubahan desil oleh BPS tidak bisa dilakukan secara cepat karena pembaruan data dilakukan tiga bulan sekali, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Artinya, meski data masyarakat diperbarui saat ini, perubahan status desil baru akan terlihat pada periode berikutnya.
Haji Uma Kritik Sistem Desil ke Kemensos
Haji Uma
Layanan JKA Tanpa Melihat Kategori Desil
Semua Warga Tetap Dapat Fasilitas JKA
demo tolak Pergub JKA
Pergub Memastikan JKA Tepat Sasaran
JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh
Pergub JKA Berlaku
Pasien JKA
RSUDZA Tetap Dilayani Pasien JKA Nonaktif
Aksi Massa Tuntut Pencabutan Pergub JKA
Demo Tuntut Pergub JKA Dicabut
Pergub JKA
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Dosen Hukum Unimal Soroti Kisruh JKA, Nilai Wakil Rakyat Lemah Kawal Aspirasi Masyarakat |
|
|---|
| Jelang Konfercab HMI Lhokseumawe-Aceh Utara, Pendaftaran Balon Ketua Dimulai |
|
|---|
| Baitul Mal Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran yang Menghanguskan 84 Rumah |
|
|---|
| Maestro Sastra LK Ara Hadiahkan Buku Karyanya pada Walkot Sayuti, Dorong Pelestarian Sastra Aceh |
|
|---|
| Laka Tunggal di Jalan Nasional Kawasan Lhokseumawe, Toyota Land Cruiser Terbalik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-Komite-I-DPD-RI-H-Sudirman-Haji-Uma-2-2-2026.jpg)