Senin, 11 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Haji Uma Kritik Sistem Desil ke Kemensos

“Banyak warga datanya belum berubah meski sudah diusulkan. Akhirnya masyarakat bingung harus mengadu kemana,” H SUDIRMAN, Anggota DPD RI

Tayang:
Editor: mufti
for serambinews
Anggota Komite I DPD RI, H Sudirman Haji Uma 

Haji Uma menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi masyarakat Aceh, terutama setelah bencana banjir yang berdampak terhadap kondisi ekonomi warga. Menurutnya, situasi sosial masyarakat sangat dinamis sehingga perubahan desil tidak bisa hanya mengandalkan data lama. 

“Setelah banjir ini, lebih dari dua juta orang terdampak. Kondisi ekonomi masyarakat berubah. Tapi justru penerima JKA dikurangi karena desil berubah. Ini yang membuat masyarakat marah,” jelas Haji Uma.

Ia juga menyoroti adanya pasien yang diminta pulang dari rumah sakit karena status kepesertaan jaminan kesehatannya tidak lagi aktif. Kondisi ini sangat memukul masyarakat kecil yang sedang menghadapi penyakit berat namun tidak memiliki biaya pengobatan. “Pasien bingung harus mengadu ke mana. Di rumah sakit mereka diminta bayar, karena dianggap tidak lagi tercover,” ujar Haji Uma.

Masa Tenggang

Dalam pembicaraan tersebut, Haji Uma mengusulkan agar pemerintah memberikan masa tenggang sambil proses pembaruan desil berjalan. Ia juga meminta adanya regulasi khusus atau kebijakan pengecualian bagi warga miskin, korban bencana, dan pasien kondisi darurat agar tetap mendapatkan layanan kesehatan meskipun status desil mereka bermasalah. 

Menanggapi usulan itu, Joko menyebut pihaknya siap melakukan koordinasi lanjutan dan sosialisasi bersama pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan agar persoalan tersebut tidak semakin menimbulkan keresahan di masyarakat.(jaf)

Fungsi Wakil Rakyat Disorot

TERPISAH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina MH, menyoroti polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang memicu demonstrasi hingga berujung ricuh di depan Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kisruh tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola kebijakan publik, khususnya terkait perlindungan hak kesehatan masyarakat dan lemahnya fungsi wakil rakyat dalam mengawal aspirasi warga.

Muksalmina menilai perubahan skema JKA melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 berbasis desil bantuan sosial telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak warga yang sebelumnya tercover layanan kesehatan kini tidak lagi mendapatkan jaminan berobat akibat perubahan status desil.

“Dalam sistem demokrasi, rakyat tidak seharusnya selalu turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Ada wakil rakyat yang diberi mandat untuk itu,” ujar Muksalmina dalam siaran pers yang diterima Serambi, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, demonstrasi besar yang terjadi menunjukkan mekanisme formal di parlemen belum sepenuhnya efektif menyalurkan suara publik. Wakil rakyat yang seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dinilai belum optimal merespons polemik Pergub JKA.

“Muncul pertanyaan serius, untuk apa ada wakil rakyat jika rakyat harus turun langsung menyuarakan apa yang seharusnya diperjuangkan di parlemen?” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam demokrasi perwakilan, keberadaan wakil rakyat hanya bermakna apabila benar-benar menjalankan mandat masyarakat. “Jika wakil tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka rakyat akan kembali mengambil perannya sendiri,” tegas dia.

Muksalmina juga menyoroti perbedaan pandangan antara pemerintah yang menilai implementasi Pergub JKA berjalan baik dengan masyarakat yang justru menolak kebijakan tersebut. “Dalam hukum dikenal adagium lex iniusta non est lex, hukum yang tidak adil bukanlah hukum,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan tindakan anarkis dalam demonstrasi tetap tidak dapat dibenarkan. Namun, kericuhan disebutnya kerap menjadi akumulasi kekecewaan yang tidak tersalurkan melalui jalur representasi yang efektif.

Karena itu, ia mendorong wakil rakyat lebih aktif menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap publik seperti JKA. “Wakil rakyat tidak boleh hanya hadir saat pemilu, tetapi harus menjadi garda terdepan menyuarakan kepentingan rakyat,” pungkasnya.(jaf)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved