Senin, 11 Mei 2026

Berita Banda Aceh

ISAD Minta Kasus Dugaan Penistaan Agama di Banda Aceh Ditangani Tegas dan Bermartabat

Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi melukai keyakinan umat harus diproses secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO
Ketua Umum DPP ISAD, Tgk Mustafa Husen Woyla 

ISAD Minta Kasus Dugaan Penistaan Agama di Banda Aceh Ditangani Tegas dan Bermartabat

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh menilai bahwa kasus dugaan penistaan agama yang kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Banda Aceh harus ditangani secara tegas, objektif, dan tetap bermartabat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP ISAD, Tgk Mustafa Husen Woyla, Senin (11/5/2026), menanggapi proses persidangan perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang menyeret terdakwa berinisial DS (31).

Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin 11 Mei 2026 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda  Aceh.

Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa perbuatan terdakwa secara berlapis atau subsideritas, primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Serta subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Menurut Tgk Mustafa Husen Woyla, Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan agama.

Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi melukai keyakinan umat harus diproses secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“ISAD mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bermartabat. Persoalan penistaan agama bukan hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan ketenteraman sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang dijaga oleh masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat menangani perkara tersebut secara adil dan memberikan putusan yang mampu menjaga kewibawaan hukum serta menciptakan efek jera apabila unsur pidana terbukti dalam persidangan.

“Ketegasan hukum penting demi menjaga marwah Aceh sebagai daerah syariat sekaligus memastikan kehidupan masyarakat tetap harmonis dan kondusif,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh setelah sebelumnya terdakwa diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, konten tersebut dinilai mengandung unsur permusuhan, penghinaan, serta berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu di Indonesia.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved