Berita Nagan Raya
Dua Terdakwa Penyimpangan BBM Subsidi di Nagan Raya Dituntut 1 Tahun Penjara
JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Penulis: Rizwan | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya menuntut dua terdakwa kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Suka Makmue pada Senin (4/5/2026). Sidang berikutnya kembali digelar pada Senin (11/5/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Suka Makmue, JPU menyatakan terdakwa I, Zainal Abidin bin Puteh, dan terdakwa II, Indotua Lumban Raja bin Binsama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zainal Abidin dan terdakwa II Indotua Lumban Raja masing-masing selama 1 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar JPU dalam tuntutannya.
JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, barang bukti berupa satu unit mobil tangki bernomor polisi BK 8345 GV yang mengangkut sekitar 16.000 liter solar subsidi diminta dirampas untuk negara.
Seperti diberitakan, jumlah pelaku dalam kasus penangkapan mobil tangki mengangkut BBM subsidi di Kabupaten Nagan Raya menjadi 5 orang.
Awalnya pelaku yang dibekuk sebanyak 2 orang, yang merupakan sopir dan kernet dengan mengamankan barang bukti (BBM) sebanyak 16.000 liter (16 ton) di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya oleh Polres setempat.
Setelah dikembangkan, sebanyak 3 orang kembali ditetapkan tersangka yakni Randi Gunawan, serta dua orang lainnya yang kini DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Nagan Raya, atas nama Hendri dan Agung Gumelar, keduanya asal Nagan Raya.
Baca juga: Jaksa Kejari Aceh Utara Tuntut Dua Terdakwa Penimbunan BBM Subsidi Masing-masing 10 Bulan Penjara
Kasus Bermula dari Penangkapan Truk Tangki
Sebelumnya, Polres Nagan Raya menangkap satu unit truk tangki pengangkut BBM subsidi ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Truk tangki berwarna biru tersebut diduga mengangkut sekitar 16.000 liter Bio Solar subsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal.
| Bank Aceh Aktifkan Layanan IBC Non Tunai untuk 222 Gampong di Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni |
|
|---|
| Buka Muscab PPP Nagan Raya, Bupati TRK Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Semua Warga Nagan Dapat Layanan JKA Tanpa Melihat Kategori Desil |
|
|---|
| Tegas! TRK Minta ASN Pemkab Nagan Raya Berstatus Desil 1-5 Segera Perbaharui Data |
|
|---|
| Bupati TRK Tegaskan RSUD SIM dan Puskesmas di Nagan Raya Tetap Layani Masyarakat Tanpa Melihat Desil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mobil-tangki-diamankan-Polres-Nagan-Raya-dalam-kasus-penyimpangan-BBM-subsidi.jpg)