Selasa, 12 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Dua Terdakwa Penyimpangan BBM Subsidi di Nagan Raya Dituntut 1 Tahun Penjara

JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Dok Polres
BARANG BUKTI - Mobil tangki muatan 16 ton diamankan Polres Nagan Raya dalam kasus penyimpangan BBM subsidi. 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH, mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat.

Sekitar pukul 16.50 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil tangki bernomor polisi BK 83XX GV sedang mengangkut BBM.

“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga BBM jenis Bio Solar tersebut merupakan solar subsidi yang akan diperjualbelikan.

Sopir beserta kendaraan kemudian diamankan ke Mako Satreskrim Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipidter.

"Selanjutnya, sopir beserta kendaraan diamankan ke Mako Satreskrim Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan mendalam," ungkapnya

Dalam pengembangan kasus, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.

Selain dua terdakwa yang telah menjalani persidangan, polisi juga menetapkan Randi Gunawan sebagai tersangka, serta dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Hendri dan Agung Gumelar, keduanya berasal dari Nagan Raya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved