Berita Banda Aceh
Sidang Penistaan Agama di PN Banda Aceh, JPU Hadirkan 6 Saksi
JPU menghadirkan 6 orang saksi yang sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa DS kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Banda Aceh
- JPU menghadirkan 6 orang saksi yang sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim
- Ketua Umum PB HUDA Dr. Tgk. H. Anwar Usman, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa DS kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa izin pembesukan terhadap terdakwa sudah dapat dikeluarkan mulai hari ini melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hakim juga meminta agar segala sesuatu terkait proses hukum dikoordinasikan melalui advokat terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi yang sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selain itu, JPU juga memutar video terdakwa yang berisi dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang sempat viral di media sosial.
Enam saksi yang dihadirkan yakni Muhammad Rendi Ferdiansyah, Naufal Habibi, Muhammad Ramadhanur, Tgk T Abdul Khalid, Mulia Rahman, dan Tgk Zulkhairi.
Dalam keterangannya, saksi pertama Muhammad Rendi Ferdiansyah mengaku belum memaafkan terdakwa. Ia menyebut dirinya mewakili masyarakat Aceh yang merasa tersinggung atas pernyataan terdakwa.
“Saya baru memaafkan jika terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh dan seluruh masyarakat Aceh juga memaafkan,” ujarnya di persidangan. Ia menjelaskan, video pernyataan terdakwa terkait dugaan penistaan agama mulai viral di media sosial sekitar 10 Oktober 2025 dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, persidangan turut mendengarkan keterangan saksi kedua, Naufal Habibi, terkait dampak video tersebut di lingkungan masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, sidang tersebut dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. "Nantinya sidang akan dilanjutkan pada 13 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli," pungkasnya.
Dorong penegakan hukum maksimal
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA), Dr. Tgk. H. Anwar Usman, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tokoh ulama yang akrab disapa Abiya Anwar itu menegaskan bahwa kalangan ulama dayah di Aceh mengikuti perkembangan perkara tersebut secara serius karena menyangkut kehormatan agama Islam dan marwah Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam.
“PB HUDA mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Setiap dugaan penistaan agama harus diproses secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Abiya Anwar dalam siaran pers yang disampaikan ke redaksi Serambi, Senin (11/5/2026).
Abiya Anwar yang juga Pimpinan Dayah terkenal di Aceh, yaitu Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng ini menilai bahwa Aceh selama ini terus berjuang menjaga marwah dan nama baiknya sebagai provinsi yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati nilai-nilai agama yang hidup dan dijaga oleh masyarakat Aceh.
“Kasus DS ini menjadi perhatian serius kalangan ulama Aceh karena menyangkut sensitivitas agama dan ketenteraman masyarakat. Apalagi yang bersangkutan disebut merupakan orang Aceh yang telah berpindah agama, lalu diduga menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyinggung dan melukai perasaan umat Islam,” katanya.
Abiya Anwar berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil dan memberikan hukuman maksimal apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam persidangan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting dilakukan demi menjaga kewibawaan hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberi efek jera. Ini penting agar tidak muncul lagi tindakan-tindakan yang dapat memicu keresahan, perpecahan, ataupun mencederai nilai-nilai syariat Islam yang dijaga oleh masyarakat Aceh,” ujarnya.(iw)
sidang kasus penistaan agama
Kasus Penistaan Agama
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Abiya Tgk H Anwar Usman
| Kapolda Aceh Pimpin Pembaretan Terhadap 30 Bintara Brimob |
|
|---|
| Polda Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh, Ini Inisial dan Asal Daerahnya |
|
|---|
| Berkaca pada Bencana, Safrizal Ajak Warga Aceh Bangun Harmoni dengan Alam |
|
|---|
| JPU Hadirkan 6 Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama, Begini Kesaksiannya |
|
|---|
| Pimpin Pembaretan 30 Bintara Brimob, Kapolda Aceh: Jangan Nodai Baret Biru Kita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Para-saksi-dan-terdakwa-mengikuti-sidang-lanjutan-kasus-penistaan-agama.jpg)