Rabu, 13 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Tersangka Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh tak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Aceh

Polda Aceh tetapkan pria berinisial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekda Aceh terkait unggahan dugaan korupsi dana banjir Rp132 miliar.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
HUMAS POLDA ACEH
KABID HUMAS – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan tersangka J tidak ditahan karena tindak pidana yang disangkakan masuk kategori ancaman pidana denda kategori II, Selasa (12/5/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Aceh, M. Nasir. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, J hingga kini tidak ditahan. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan masuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tetapi berkas BAP tersangka inisial J saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Joko, Selasa (12/5/2026).

Joko menyebut, perkara tersebut ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, laporan itu bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial J. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Joko juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko.

Baca juga: Viral Penilaian LCC Empat Pilar 2026 di Kalbar, MPR RI Minta Maaf dan Nonaktifkan Dewan Juri

Baca juga: 7 Manfaat Jahe dan Kencur untuk Kesehatan, Bisa Redakan Batuk hingga Tingkatkan Imun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved