Rabu, 13 Mei 2026

Berita Bireuen

57 Ribu Warga Bireuen Tak Ditanggung JKA

Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pergub JKA mulai 1 Mei 2026, sudah menyebabkan 57 ribu penduduk

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mufti
Serambinews.com/HO
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST 
Ringkasan Berita:
  • 57 ribu penduduk Kabupaten Bireuen tidak lagi ditanggung oleh JKA.  Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10
  • Menyikapi perubahan JKA, Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menggelar rapat intensif membahas pembenahan data desil masyarakat kabupaten Bireuen
  • Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA justru kehilangan haknya

Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA justru kehilangan haknya, karena kekeliruan penentuan desil. MUKHLIS, Bupati Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (Pergub JKA) mulai 1 Mei 2026, sudah menyebabkan 57 ribu penduduk Kabupaten Bireuen tidak lagi ditanggung oleh JKA.  Mereka berasal dari kelompok desil 8 hingga 10. 

Menyikapi perubahan JKA, Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menggelar rapat intensif membahas pembenahan data desil masyarakat kabupaten Bireuen, Selasa (12/5). Pembenahan data desil merupakan hal yang sangat penting demi pelayanan kesehatan tepat sasaran. 

Kabag Prokopim Setdakab Bireuen, Mursyidin SSos MSos, Selasa (12/5/2026), yang ikut dalam rapat tersebut mengatakan, Bupati menggelar rapat khusus membahas dan mencari solusinya. 

Pertemuan di pendopo Bupati Bireuen  dihadiri Ketua DPRK, Juniadi, Sekda Ismunandar, Kepala BPJS, Kepala BPS, anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD-BLU dr Fauziah, dan sejumlah kepala SKPK. 

Dalam rapat tersebut menekankan amanat penting bahwa pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, tidak boleh menzalimi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, pembenahan desil merupakan pilihan paling tepat, supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari. 

“Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” tegas Mukhlis.

Bupati mengatakan, pertemuan tersebut sangat penting supaya mendapatkan sinergi dalam mengambil keputusan. Percepatan validasi data desil merupakan langkah paling penting dilakukan saat ini. Hal ini pemberlakukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, dan warga tetap terlayani secara baik di puskesmas dan rumah sakit di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.(yus

Bentuk Satgas Validasi Desil

Pada rapat itu, Bupati Bireuen, H Mukhlis membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Data Validasi Desil. Satgas tersebut dipimpin oleh Sekda Bireuen, Ismunandar selaku ketua. Sementara Anggota Satgas Percepatan Data Desil terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), dan unsur lain. 

Masa kerja satgas tersebut selama tiga bulan sesuai dengan masa transisi pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Terdapat dua klaster di dalam satgas tersebut. Ialah klaster pertama fokus pada pada penanganan teknis Kesehatan. Sementara klaster kedua akan berfokus sepenuhnya pada pembenahan kelompok data. 

“Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil. Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” kata Bupati.

Untuk sementara waktu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah di Bireuen tetap seperti biasa.Pelayanan harus tetap prima sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan di dalam peraturan.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved