Berita Banda Aceh
Polda Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh
Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Joko juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum. “Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko.(ra)
Berita Banda Aceh
Polda Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh
Tersangka Fitnah Sekda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Sekda Aceh M Nasir Syamaun
Akun TikTok
Akun Facebook
| Ini Daftar Lengkap 120 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Sekda Aceh |
|
|---|
| KAMMI Komisariat USK Temui Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Ini Poin-poin Dibahas |
|
|---|
| BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB, Perkuat Layanan Bangga Kencana |
|
|---|
| Tegas! Sekda Minta Pejabat Profesional dalam Bekerja dan Jangan Anti Kritik |
|
|---|
| Satu Orang Meninggal dalam Laka Lantas di Tol Sibanceh, Pengelola Sampaikan Belasungkawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekda-m-nasir-10012026.jpg)