Rabu, 13 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Polda Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh

Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda

Tayang:
Editor: mufti
for serambinews
SEKDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Sekda Aceh M. Nasir 

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Joko juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena setiap konten elektronik memiliki konsekuensi hukum. “Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Joko.(ra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved