Rabu, 13 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Polda Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh

Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda

Tayang:
Editor: mufti
for serambinews
SEKDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Sekda Aceh M. Nasir 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan warga Bireuen, J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun
  • Fadjri menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, belakangan J memposting pengakuan bersalah karena sudah menuduh Sekda Nasir
  • Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan masuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda. FAJRI, Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan warga Bireuen, J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun. 

Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri mengatakan, hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan. 

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri, Senin (11/5/2026) malam.

Fadjri menyebutkan, tersangka J yang tercatat sebagai warga Bireuen itu, memfitnah Sekda Nasir melalui tayangan video pada platform media sosial (medsos) dengan akun TikTok dan akun Facebook.

Ia memfitnah Sekda Nasir menggelapkan uang bantuan bencana senilai Rp 132 miliar. Tuduhan itu menyebar dengan cepat ke jagat maya dan viral.

Atas dasar itulah, kasus tersebut bergulir ke penegak hukum. “Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” tegas Fadjri.

Pelaku Minta Maaf

Fadjri menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, belakangan J memposting pengakuan bersalah karena sudah menuduh Sekda Nasir. 

Namun, hingga kini Sekda Nasir belum merespon permintaan maaf tersangka. Fadjri memastikan, Sekda M Nasir tidak anti kritik, namun kritik harus disampaikan secara objektif.

“Kritik harus disampaikan secara objektif. berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” pungkasnya.(ra)

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan masuk kategori ancaman pidana denda kategori II sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Berkas BAP tersangka inisial J saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Joko, Selasa (12/5/2026).

Joko menyebutkan, perkara tersebut ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tanggal 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, laporan itu bermula dari unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dan fitnah terhadap pelapor terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp 132 miliar. Konten tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik pribadi maupun keluarga pelapor.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial J. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. “Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” kata Joko.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved