Berita Banda Aceh
DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Insentif dan Penanaman Modal, Serap Masukan Stakeholder
“Kami dari DPRK juga melihat qanun ini penting, sangat memudahkan investasi, banyak insentif-insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,”
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- DPRK Banda Aceh melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (12/5/2026) terkait rancangan qanun (raqan) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
- Forum ini menghadirkan pelaku usaha, investor, dan instansi terkait untuk menyampaikan masukan demi penyempurnaan regulasi investasi di Banda Aceh.
- Masukan pelaku usaha mencakup persoalan lahan dan perizinan, kepastian regulasi, serta permintaan keringanan sewa lahan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan qanun (raqan) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal Selasa (12/5/2026), di gedung DPRK setempat.
Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, investor, hingga perwakilan instansi terkait.
Melalui pertemuan itu, Komisi III DPRK Banda Aceh berupaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi dan masukan dari para stakeholder, khususnya pelaku usaha, agar rancangan qanun yang tengah disusun benar-benar mampu memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Banda Aceh maupun dunia usaha.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan menyampaikan bahwa pembahasan rancangan qanun pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Karena itu, RDPU menjadi tahapan penting untuk mendengarkan berbagai pandangan dan kebutuhan para investor serta pelaku usaha di lapangan.
“Kami dari DPRK juga melihat qanun ini penting, sangat memudahkan investasi, banyak insentif-insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Katanya, secara umum pemberian insentif dan kemudahaan akan diatur di qanun sebagai ‘rumahnya’, tapi eksekusi akan dilakukan di perwal, yang akan mengatur teknis.
“Nah selama ini kita kan tidak tahu hambatan pelaku usaha itu apa, nah dalam pertemuan ini kita minta mereka memberikan masukan. Ternyata tadi sangat banyak masukan,” ujarnya.
“Setiap masukan yang diberikan akan menjadi bahan perbaikan agar qanun ini benar-benar sempurna dan mampu memberi manfaat luas bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala investasi di Banda Aceh. Mulai dari persoalan lahan, perizinan, hingga kepastian regulasi investasi.
Baca juga: Pedagang Coffee Truck Mengadu, Dewan Minta Sistem Zonasi PKL di Banda Aceh Ditinjau Kembali
Masukan Penyempurnaan Raqan
Beberapa perusahaan besar yang telah berkembang di Banda Aceh, seperti Cempaka Azzahra, rumah sakit swasta, hingga perusahaan pengolahan ikan Yakin Tuna Pasifik turut memberikan masukan terhadap penyempurnaan rancangan qanun tersebut.
Menurut para pelaku usaha, regulasi investasi yang jelas dan konsisten sangat dibutuhkan agar investor yang telah menanamkan modal besar tidak dirugikan oleh perubahan aturan di kemudian hari.
Selain itu, pelaku usaha juga meminta adanya keringanan dalam sewa lahan guna mendukung perkembangan usaha yang mereka jalankan.
Mereka menilai kebijakan tersebut akan membantu meningkatkan daya tarik investasi di Banda Aceh.
| Mualem Berduka, Ketua Harian PA Kecelakaan di Tol Sibanceh Istrinya Meninggal Dunia |
|
|---|
| Aliansi Rakyat Aceh Dirikan Posko Perjuangan di Kantor Gubernur |
|
|---|
| Sekda Aceh Lantik 120 Pejabat Eselon III dan IV |
|
|---|
| Coffee Car Dilarang Gelar Lapak di Jalan Daud Beureueh |
|
|---|
| Aceh Butuh Regulasi Atur Etika Medsos Mengisi Kekosongan Hukum Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/RDPU-rAQAN-pemberian-insentif-dan-kemudahan-penanaman-modal.jpg)