Kamis, 14 Mei 2026

Aceh Utara

Pendaftar Dirut dan Komisaris PT Bina Usaha Baru Lima Orang, Pemkab Aceh Utara Perpanjang Seleksi

Seleksi terbuka calon Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda) Aceh Utara periode 2026–2031 hingga Rabu...

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
M NASIR - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Aceh Utara, M Nasir MSi. 

Ringkasan Berita:
  • Seleksi calon Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha Perseroda Aceh Utara kembali diperpanjang hingga 26 Mei 2026 karena baru diikuti lima pendaftar.
  • Pemkab Aceh Utara membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengisi dua posisi strategis tersebut.
  • Panitia menegaskan seluruh proses seleksi gratis dan hasil administrasi akan diumumkan pada 3 Juni 2026.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seleksi terbuka calon Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda) Aceh Utara periode 2026–2031 hingga Rabu (13/5/2026) baru diikuti lima pendaftar.

Pendaftar tersebut terdiri dari tiga calon komisaris dan dua calon direktur utama.

Karena jumlah tersebut dinilai belum memenuhi kebutuhan untuk proses seleksi lanjutan, Pemkab Aceh Utara kembali memperpanjang masa pendaftaran hingga 26 Mei 2026.

Plt Sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin MPd melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Nasir MSi kepada Serambinews.com, Rabu (13/5/2026), mengatakan masa pendaftaran kembali diperpanjang untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

“Jumlah pendaftar masih terbatas, sehingga masa pendaftaran kembali diperpanjang hingga 26 Mei 2026,” ujar M Nasir.

Ia menjelaskan, sebelumnya pendaftaran dibuka pada 23 hingga 27 April 2026 dan sempat diperpanjang sampai 4 Mei 2026. Kini, panitia kembali membuka pendaftaran mulai 5 hingga 26 Mei 2026.

Menurut M Nasir, seleksi tersebut dibuka untuk dua posisi strategis, yakni Anggota Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha (Perseroda).

Untuk posisi anggota komisaris, pelamar harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh Utara, berpendidikan minimal Strata 1 (S1), serta berusia maksimal 60 tahun saat pendaftaran.

Selain itu, calon diwajibkan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah terlibat tindak pidana berat, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta tidak dalam kondisi pailit.

“Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun dalam pengelolaan perusahaan, mampu membaca Al-Qur’an, dan menjalankan syariat Islam,” katanya.

Ia menambahkan, calon anggota komisaris tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan sesama komisaris maupun direksi hingga derajat ketiga dan wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi untuk diumumkan.

Sementara untuk posisi Direktur Utama, pelamar harus berusia antara 35 hingga 55 tahun, berpendidikan minimal S1, serta memiliki pengalaman manajerial minimal lima tahun pada perusahaan berbadan hukum.

Calon direktur utama juga diwajibkan memenuhi persyaratan umum lainnya, seperti sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak memiliki catatan keuangan bermasalah, serta tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved