Berita Aceh Selatan
Pergub JKA Tuai Sorotan, Pemerintah Dinilai Perlu Utamakan Keadilan Sosial bagi Warga Kecil
Polemik terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA terus menjadi perhatian publik di Aceh Selatan.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA terus menjadi perhatian publik di Aceh Selatan karena sebagian masyarakat mengaku mulai merasakan dampak aturan baru terhadap akses layanan kesehatan.
- Pemerhati sosial Safdar.S menilai pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan sederhana, manusiawi, dan tidak membebani masyarakat kecil.
- Safdar mendorong pemerintah membuka dialog publik, meningkatkan transparansi isi Pergub, serta melakukan evaluasi berkala.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Polemik terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA terus menjadi perhatian publik di Aceh Selatan.
Di tengah upaya pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan tersebut, sebagian masyarakat justru mengaku mulai merasakan dampak langsung dari implementasi aturan di lapangan.
Terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada bantuan dan layanan sosial pemerintah.
Situasi itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat sipil dan pemerhati sosial.
Mereka menilai persoalan utama bukan hanya pada tujuan kebijakan, tetapi pada bagaimana regulasi tersebut diterapkan secara nyata di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih rentan.
Pemerhati sosial sekaligus jurnalis Aceh Selatan, Safdar.S, mengatakan pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
Baca juga: JKA: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Elite?
Menurut Safdar, penataan regulasi memang penting agar program bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Namun, pemerintah juga harus memahami kondisi psikologis masyarakat yang sering kali merasa khawatir ketika muncul aturan baru yang dianggap memperumit proses pelayanan.
“Secara konsep, penataan regulasi memang penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Tetapi pemerintah juga harus memahami kondisi psikologis masyarakat hari ini. Ketika muncul aturan baru yang dianggap memperumit proses, maka wajar jika publik bereaksi,” ujar Safdar, Minggu (17/5/2026).
Ia menilai, dalam praktik birokrasi, perubahan regulasi kerap memunculkan kebingungan administratif, keterlambatan pelayanan, hingga munculnya persepsi bahwa akses masyarakat terhadap hak-hak dasar menjadi semakin sulit.
Karena itu, Safdar menegaskan pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa Pergub tersebut bertujuan baik.
Baca juga: Mualem di Persimpangan: JKA Didesil, Kepercayaan Rakyat Terbelah
Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan secara sederhana, manusiawi, dan tidak membebani masyarakat kecil.
“Banyak warga di daerah masih menghadapi keterbatasan akses informasi, administrasi, hingga kemampuan ekonomi untuk memenuhi persyaratan baru yang mungkin muncul akibat kebijakan tersebut,” katanya.
| Kezia Sabet Juara 1 Senam Lantai O2SN Tingkat Kabupaten Aceh Selatan 2026 |
|
|---|
| Peduli Lingkungan, Koramil Tapaktuan Tanam Pohon di SMA Negeri Unggul Tapaktuan |
|
|---|
| Rapat Paripurna Pansus Perkebunan Dijadwalkan Sebelum Idul Adha 1447 H |
|
|---|
| Hati-hati, Ada Pengerukan Jalan di Jembatan Puloe Ie Aceh Selatan, Rawan Kecelakaan |
|
|---|
| BPJN Tambal Lubang Jalan Nasional di Labuhanhaji Barat Aceh Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Safdar-S-17052026.jpg)