Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Satpol PP Razia Coffee Shop Pekerjakan Wanita hingga Larut Malam

“Langkah tegas ini diambil demi menjaga keselamatan, keamanan, serta kehormatan para pekerja perempuan saat pulang ke rumah.” MUHAMMAD RIZAL

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melakukan Sidak ke sebuah coffee shop di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Sabtu (16/5/2026) dini hari
  • Petugas mendatangi kedai kopi modern itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 02.00 WIB
  • Razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Qanun Syariat Islam. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelanggar syariat, khususnya di Kota Banda Aceh

“Langkah tegas ini diambil demi menjaga keselamatan, keamanan, serta kehormatan para pekerja perempuan saat pulang ke rumah.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah coffee shop di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Sabtu (16/5/2026) dini hari.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menyampaikan, sidak tersebut merespon laporan keresahan warga terkait jam kerja pramusaji wanita, yang diduga melanggar aturan syariat.

Petugas langsung mendatangi kedai kopi modern itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 02.00 WIB. “Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah karyawati masih tertahan di dalam untuk mengikuti agenda meeting internal,” ujar Rizal.

“Padahal, berdasarkan regulasi daerah, jam operasional kerja bagi pekerja perempuan di tempat wisata, kafe, dan restoran dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB, kecuali petugas medis,” tambahnya.

Petugas kemudian langsung memberikan teguran kepada pihak pengelola, agar mematuhi aturan dan tidak lagi mempekerjakan staf wanita di luar batas jam operasional. Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu menegaskan, pihaknya akan terus memantau lokasi secara berkala guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.

“Langkah tegas ini diambil demi menjaga keselamatan, keamanan, serta kehormatan para pekerja perempuan saat pulang ke rumah,” pungkasnya.

Diketahui Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sedang gencarnya melakukan razia jam malam di wilayah hukum setempat. Sebelumnya, petugas menjaring sebanyak empat perempuan yang nongkrong hingga larut malam pada Rabu (13/5/2026).

Lokasi pertama menyasar salah satu gerai di kawasan sekitar Jembatan Pante Pirak. Tak lama berselang, petugas juga mendapati kondisi serupa di kafe kawasan Simpang Surabaya yang masih asyik nongkrong hingga larut malam. 

Lebih jauh, pihaknya juga mengamankan sebanyak 12 wanita saat razia yang dilaksanakan di sejumlah titik dalam wilayah kota setempat, Sabtu (9/5/2026) dini hari hingga menjelang subuh. Belasan wanita tersebut diamankan di dua warung kopi berbeda, kemudian diangkut ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk didata dan dimintai keterangan. 

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh mengingatkan, razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Qanun Syariat Islam. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelanggar syariat, khususnya di Kota Banda Aceh.

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada,” ucap Rizal.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menekankan, setiap kasus yang ditangani, baik itu berawal dari laporan warga, hasil pengamanan tim Pageu Gampong, maupun hasil operasi rutin petugas di lapangan, seluruhnya akan diproses secara transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved