Berita Banda Aceh
Warga Gerebek Kos-Kosan Putri, Pasangan Nonmahram ‘Diangkut’ ke Satpol PP-WH
“Penggerebekan ini dilakukan setelah warga menerima laporan dari sesama penghuni kos.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh
Ringkasan Berita:
- Warga sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek sekaligus mengamankan sepasang muda-mudi
- peristiwa tersebut terungkap setelah warga menerima laporan dari salah seorang penghuni kos, yang mengetahui keberadaan seorang pria di dalam fasilitas yang diperuntukkan khusus bagi perempuan
- Pasangan yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam terkait jinayat tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut
“Penggerebekan ini dilakukan setelah warga menerima laporan dari sesama penghuni kos.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Warga sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggerebek sekaligus mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melanggar qanun syariat Islam, setelah seorang pria ditemukan berada di dalam rumah kos khusus putri tengah malam.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah warga menerima laporan dari salah seorang penghuni kos, yang mengetahui keberadaan seorang pria di dalam fasilitas yang diperuntukkan khusus bagi perempuan.
“Penggerebekan ini dilakukan setelah warga menerima laporan dari sesama penghuni kos, yang resah akibat adanya seorang pria yang diselundupkan ke dalam fasilitas khusus wanita tersebut,” jelas Rizal dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Dikatakan, laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik kos dan perangkat gampong. Menindaklanjuti informasi itu, warga bersama aparat gampong mendatangi lokasi dan menemukan pasangan nonmahram tersebut berada dalam salah satu kamar kos, pada Selasa (9/6/2026) sekira pukul 23.50 WIB.
Setelah diamankan oleh perangkat gampong, pihak desa kemudian berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 04.50 WIB jelang subuh.
Tim Kalong kemudian mendatangi lokasi dan menjemput pasangan tersebut untuk diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di kawasan Balai Kota.
Kedua terduga pelanggar qanun syariat Islam tersebut diketahui merupakan pendatang yang berasal dari Aceh Selatan. Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu belum merincikan identitas keduanya karena masih dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran qanun syariat Islam terkait kasus khalwat atau ikhtilath sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasangan yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam terkait jinayat (Ikhtilath/Khalwat) tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(rn)
Warga Gerebek Kos-Kosan Putri
Pasangan Nonmahram
pasangan nonmahram ditangkap
Satpol PP-WH Aceh
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Ada Kepsek Dipanggil Polisi Atas Dugaan Gratifikasi, FIKGA Desak Sekda Aceh Evaluasi Kepala Sekolah |
|
|---|
| TIM Tolak PoD I Tangkulo Blok Andaman, Minta Menteri ESDM Batalkan Persetujuan |
|
|---|
| Kajari Temui Wali Kota Banda Aceh, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan UINSU Medan Perpanjang MoU, Ini Kerja Samanya |
|
|---|
| Warga Gerebek Kos Putri di Banda Aceh, Pasangan Nonmahram Ditemukan Sekamar, Dibawa ke Satpol PP-WH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Rizal-PP-dan-WH-Banda-Aceh.jpg)