Kamis, 21 Mei 2026

Banda Aceh

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Ingatkan Personel Responsif Tanggapi Aduan, Bisa Lapor ke Nomor Ini

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat...

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/DOK. POLRESTA BANDA ACEH
APEL - Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi memimpin apel pagi yang diikuti seluruh personel Polresta Banda Aceh di halaman Mapolresta setempat, Senin (18/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Kasat Lantas Kompol Mawardi menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan pengaduan dan bantuan kepolisian Call Center 110 saat apel pagi di Polresta Banda Aceh.
  • Menurutnya, seluruh personel harus sigap, responsif, serta humanis dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat tersebut.
  • Layanan Call Center 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat digunakan masyarakat selama 24 jam secara gratis.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui layanan pengaduan dan bantuan kepolisian Call Center 110.

Hal itu disampaikannya saat memimpin apel pagi yang diikuti seluruh personel Polresta Banda Aceh di halaman Mapolresta setempat, Senin (18/5/2026).

Kasat Lantas mengingatkan seluruh anggota agar selalu sigap dan responsif dalam menerima setiap laporan, maupun aduan masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Petugas Layanan Polisi tersebut. 

“Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan cepat kepolisian kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh personel harus memahami mekanisme penanganannya dan memberikan respons secara humanis serta profesional,” ujar Kompol Mawardi.

Baca juga: Perkuat Pengamanan, Rutan Banda Aceh Jalin Sinergi dengan Polresta

Ia juga menegaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Optimalisasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Layanan 110 adalah nomor darurat resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melayani masyarakat selama 24 jam penuh, bebas pulsa. “Masyarakat dapat langsung menghubungi 110 melalui HP atau telepon rumah untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau gangguan keamanan lainnya,” sebut Kompol Mawardi

Selain menyampaikan terkait layanan 110, Kasat Lantas juga mengingatkan personel untuk terus menjaga disiplin, kekompakan, dan meningkatkan etika dalam bertugas di lapangan. “Personel diharapkan mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat serta menjaga citra institusi Polri,” pungkasnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved