Berita Aceh Besar
Perkuat Distribusi Layanan Air Bersih, Raqan Penyertaan Modal PDAM Mountala Dibahas di Dewan
Muharram Idris memaparkan rancangan qanun (Raqan) Penyertaan Modal PDAM Tirta Mountala pada rapat paripurna DPRK Aceh Besar
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Wartawn Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar, Muharram Idris memaparkan rancangan qanun (Raqan) Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala pada rapat paripurna DPRK Aceh Besar, Senin (18/5/2026).
Terdapat dua rancangan qanun penting yang dibahas dalam paripurna tersebut. Pertama penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Mountala serta qanun tentang Gampong Wisata yang dipersiapkan sebagai dasar hukum pengembangan potensi desa dan penguatan ekonomi masyarakat gampong.
Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Qanun Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) Tirta Mountala dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, penyusunan rancangan qanun tersebut telah melalui berbagai tahapan strategis, mulai dari penyusunan naskah akademik, penyusunan draft qanun, hingga pembahasan lintas instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Pembahasan ini dilakukan bersama Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait,” kata Muharram.
Baca juga: Jembatan Gantung Perintis Garuda Karya TNI di Aceh Tamiang Terpanjang di Indonesia
Selain itu, pembahasan juga dilakukan secara intensif bersama Badan Legislasi DPRK Aceh Besar guna memastikan bahwa qanun tersebut benar-benar matang sebelum disahkan pada rapat paripurna.
Sebelumnya kata Muharram, direksi Perumda Air Minum Tirta Mountala bersama Baleg DPRK juga telah melaksanakan studi tiru ke Perumda Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, pada Kamis 14 Mei 2026, rombongan juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi barang milik daerah di Kecamatan Seulimeum yang direncanakan menjadi bagian penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Mountala.
Selanjutnya, pada Jumat 15 Mei 2026, pembahasan kembali dilanjutkan di ruang rapat Perumda Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar. "Atas seluruh proses tersebut, kami memberikan apresiasi terhadap kerja luar biasa dari seluruh pihak yang telah terlibat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat distribusi layanan air bersih kepada masyarakat Aceh Besar.
Menurutnya, dukungan permodalan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat infrastruktur, mendorong kinerja keuangan BUMD agar tumbuh sehat dan mandiri, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“DPRK akan memastikan bahwa penyertaan modal ini memberikan multiplier effect dan manfaat yang nyata bagi masyarakat Aceh Besar,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait rancangan qanun Gampong Wisata, yang mana DPRK Aceh Besar menilai banyak gampong di Aceh Besar mulai menggali potensi wisata dan ekonomi lokalnya masing-masing, namun belum memiliki payung hukum yang jelas.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Nyesal Tak Korupsi Banyak,Singgung Koruptor Rp75 Miliar Hanya 6 Tahun
| Gudang PMI Aceh di Darul Imarah Terbakar, Dua Unit Armada Damkar Dikerahkan |
|
|---|
| Hari Buku Nasional, Syech Muharram Ajak Bangkitkan Budaya Baca di Aceh Besar |
|
|---|
| FK USK dan RSUDZA Hadirkan Layanan THT Gratis di Gampong Lhang Aceh Besar |
|
|---|
| Jelang Hari Raya Kurban, Stok Ternak di Aceh Besar 3.242 Ekor |
|
|---|
| Polisi Syariat Kembali Patroli di Waduk Keliling, Minta Perempuan Pulang Sebelum Magrib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/BERI-SAMBUTAN-Bupati-Aceh-Besar-Muharram-Idris.jpg)