Rabu, 20 Mei 2026

Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Temui Mualem H-1, Cerita di Balik Pencabutan Pergub JKA

Pertemuan ini terjadi tepat sehari (H-1) sebelum Mualem mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh..

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/DOK. POLRESTA BANDA ACEH
TEMUI GUBERNUR - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana dan jajaran saat menemui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) di rumahnya sehari sebelum pencabutan Pergub JKA, Minggu (17/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana didampingi jajarannya menemui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) di rumahnya, Minggu (17/5/2026).
  • Pertemuan ini terjadi tepat sehari (H-1) sebelum Mualem mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), pada Senin (18/5/2026).
  • Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, akan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi rakyat Aceh (ARA). Pihaknya juga membahas situasi kamtibmas ketika aksi berlangsung.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar, Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dan Wakasat Reskrim Iptu Julpandi menemui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) di rumahnya, Minggu (17/5/2026).

Pertemuan ini terjadi tepat sehari (H-1) sebelum Mualem mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), pada Senin (18/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, akan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi rakyat Aceh (ARA). Pihaknya juga membahas situasi kamtibmas ketika aksi berlangsung.

“Masa menuntut untuk Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA untuk dicabut, apabila tidak dicabut maka situasi Kamtibmas akan terganggu,” ucap Kombes Andi.

Ia melanjutkan, guna menghindari chaos di lapangan yang nantinya dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polresta Banda Aceh bersama tiga Polres lainnya jajaran Polda Aceh, akan memberikan pelayanan sebaik mungkin, ditambah dengan personel Ditsamapta dan Brimob Polda Aceh.

“Oleh karena itu, apabila tidak direspon permintaan masyarakat, maka akan menjadi celah isu keamanan negara, sosial budaya dan politik di Provinsi Aceh,” jelas Kombes Andi.

Kapolresta Banda Aceh itu juga mengapresiasi keputusan Mualem yang mengambil langkah bijak dengan mencabut Pergub tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan Mualem kepada masyarakat Aceh.

Ia menilai, keputusan mencabut Pergub tersebut juga menunjukkan sikap responsif Pemerintah Aceh terhadap berbagai masukan dan aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

“Pencabutan ini bentuk kecintaan Mualem kepada rakyat selaku pemimpin Aceh,” ucap Kombes Andi.

Baca juga: Akademisi Minta Pencabutan Pergub JKA Dituangkan Tertulis, Muksalmina: Harus Ada Dokumen Hukum

Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Diketahui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved