Kamis, 21 Mei 2026

Banda Aceh

Pasangan Nonmahram Terjaring Satpol PP-WH Banda Aceh di Kedai Kopi hingga Dini Hari

Tim Kalong Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menyisir kawasan Jalan Taman Makam...

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/AI
PASANGAN NONMUHRIM - Ilustrasi pasangan nonmuhrim berduaan di tempat remang-remang. Foto dibuat menggunakan kecerdasan buatan Meta AI, Senin (18/5/2026). Pasangan Nonmahram Terjaring Satpol PP-WH Banda Aceh di Kedai Kopi hingga Dini Hari. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyisir kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Peuniti saat patroli pengawasan syariat Islam dan trantibum pada Senin (18/5/2026) dini hari.
  • Dalam patroli tersebut, petugas memergoki pasangan bukan mahram masih nongkrong di sebuah kedai kopi retail hingga pukul 03.00 WIB. 
  • Pasangan yang kedapatan masih berduaan itu langsung diberikan teguran oleh petugas. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Kalong Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menyisir kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Peuniti saat patroli pengawasan syariat Islam dan trantibum pada Senin (18/5/2026) dini hari.

Dalam patroli tersebut, petugas memergoki pasangan bukan mahram masih nongkrong di sebuah kedai kopi retail hingga pukul 03.00 WIB. 

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menyampaikan, pasangan yang kedapatan masih berduaan itu langsung diberikan teguran oleh petugas dan diminta untuk menjaga kesucian syariat dan ketertiban umum. 

“Pasangan tersebut langsung diperintahkan untuk membubarkan diri dan segera pulang,” jelas Rizal.

Tidak hanya itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola toko agar lebih bijak dan ikut menjaga nilai syariat di tempat usaha mereka. "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahramnya," terangnya mengutip Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.

Diketahui Satpol PP-WH Kota Banda Aceh sedang gencarnya melakukan razia jam malam di wilayah hukum setempat. Sebelumnya, petugas menjaring sebanyak empat perempuan yang nongkrong hingga larut malam pada Rabu (13/5/2026).

Lokasi pertama menyasar salah satu gerai di kawasan sekitar Jembatan Pante Pirak. Tak lama berselang, petugas juga mendapati kondisi serupa di kafe kawasan Simpang Surabaya yang masih asyik nongkrong hingga larut malam. 

Lebih jauh, pihaknya juga mengamankan sebanyak 12 wanita saat razia yang dilaksanakan di sejumlah titik dalam wilayah kota setempat, Sabtu (9/5/2026) dini hari hingga menjelang subuh. Belasan wanita tersebut diamankan di dua warung kopi berbeda, kemudian diangkut ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk didata dan dimintai keterangan. 

Baca juga: Kocar-kacir, Ratusan Remaja Balap Liar Diusir Satpol PP-WH Banda Aceh

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh mengingatkan, razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Qanun Syariat Islam. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelanggar syariat, khususnya di Kota Banda Aceh.

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada,” ucap Rizal.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menekankan, setiap kasus yang ditangani, baik itu berawal dari laporan warga, hasil pengamanan tim Pageu Gampong, maupun hasil operasi rutin petugas di lapangan, seluruhnya akan diproses secara transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved