Berita Nagan Raya
Polemik Tambang di Beutong, PERHAPI Dorong Pemerintah Libatkan Masyarakat
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau PERHAPI Aceh menilai pelibatan masyarakat menjadi kunci utama penerimaan investasi sektor
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- PERHAPI Aceh menilai pelibatan masyarakat sejak awal menjadi kunci penerimaan investasi pertambangan di Aceh, termasuk dalam proses perizinan dan pengawasan aktivitas tambang.
- Muhammad Hardi menyebut kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial merupakan hal wajar, namun perhatian utama harus diarahkan pada tambang ilegal dan perusahaan yang tidak taat aturan.
- PERHAPI Aceh mengajak pemerintah, perusahaan, dan masyarakat membangun komunikasi terbuka.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polemik aktivitas pertambangan di wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan sejumlah daerah lain di Aceh terus menjadi perhatian publik.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau PERHAPI Aceh menilai pelibatan masyarakat menjadi kunci utama penerimaan investasi sektor pertambangan di Aceh.
Sekretaris Jenderal PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan demonstrasi merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus bentuk partisipasi publik untuk mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Menurutnya, kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan, sosial, maupun ruang hidup akibat aktivitas pertambangan merupakan hal yang wajar.
Namun, perhatian utama seharusnya diarahkan pada praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab, terutama tambang ilegal dan perusahaan yang tidak menjalankan kaidah pertambangan dengan baik.
Dijelaskannya, dalam regulasi pertambangan Indonesia, mulai dari aturan sejak tahun 1967 hingga regulasi Minerba terbaru tahun 2025, seluruh tahapan kegiatan tambang sebenarnya telah diatur sangat lengkap dan ketat.
Baca juga: Warga Beutong Ateuh Nagan yang Mendukung Izin Tambang Gelar Aksi, Ini Poin Pernyataannya
"Mulai dari aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, reklamasi hingga pascatambang semuanya memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi,” ujar Hardi, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, ketika sebuah perusahaan telah memperoleh izin resmi, pemerintah wajib hadir melakukan pengawasan secara serius dan konsisten agar seluruh kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Hardi juga menyoroti pentingnya momentum kewenangan Aceh dalam pengelolaan sektor pertambangan agar dimanfaatkan untuk memperkuat pelibatan masyarakat sebelum izin diterbitkan.
Menurutnya, proses penerbitan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Pelibatan masyarakat harus dilakukan secara nyata sejak awal. Mulai dari tingkat desa, keuchik, tokoh masyarakat hingga masyarakat lingkar tambang perlu diberikan ruang untuk menyampaikan harapan dan pandangan mereka terhadap aktivitas tambang yang akan hadir di wilayahnya,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan tambang yang ingin berinvestasi di Aceh harus memahami karakter sosial dan kearifan lokal masyarakat Aceh.
Baca juga: VIDEO - Warga Beutong Ateuh Tolak Segala Bentuk Izin Tambang
Pendekatan terhadap masyarakat tidak cukup dilakukan secara formalitas administratif, tetapi harus melalui komunikasi terbuka dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.
Menurut Hardi, praktik pelibatan masyarakat seperti itu telah diterapkan di sejumlah negara lain.
| Antrian Kendaraan Mengisi Solar Subsidi ‘Mengular’ di Lima SPBU Nagan Raya |
|
|---|
| Harga TBS Kelapa Sawit di Nagan Raya Bertahan, Cek Harga Pekan Ini Ditampung 8 PMKS |
|
|---|
| APEL Green Aceh Putar Film Dokumenter "Pawang Uteun Beutong Ateuh" di Nagan Raya |
|
|---|
| Guru Olahraga di Aceh Rudapaksa Murid SD di Perpustakaan Sekolah,Pelaku Sempat Lari ke Hutan Beutong |
|
|---|
| 15 KDMP di Nagan Tuntas Dibangun, 83 Unit Lagi Dalam Proses Pembangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tambang-20052026.jpg)