Kamis, 21 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Kelakuan Bejat Duda Muda di Nagan Raya, Rudapaksa Anak 13 Tahun, Berakhir Divonis Paling Berat

Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menjatuhkan hukuman berupa 200 kali cambuk dan penjara selama 200 bulan terhadap terdakwa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Generated by AI
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Gambar kolase Serambinews yang dihasilakan AI pada Sabtu (16/8/2025) menampilakan seorang duda muda berinisial SY (28) di Nagan Raya harus menerima hukuman berat setelah terbukti merudapaksa seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP. 

Kelakuan Bejat Duda Muda di Nagan Raya, Rudapaksa Anak 13 Tahun, Berakhir Divonis Paling Berat

SERAMBINEWS.COM, NAGAN RAYA - Seorang duda muda berinisial SY (28) di Nagan Raya harus menerima hukuman berat setelah terbukti merudapaksa seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP.

Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menjatuhkan hukuman berupa 200 kali cambuk dan penjara selama 200 bulan terhadap terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (18/5/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfikri SHI MA.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa SY terbukti secara sah dan janji bersalah melakukan jarimah licik terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

“Menjatuhkan uqubat ta'zir utama kepada terdakwa berupa cambuk sebanyak 200 kali dan penjara selama 200 bulan,” demikian vonis hakim dalam putusan Nomor 8/JN/2026/MS.Skm.

Selain hukuman cambuk dan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada korban melalui ibu kandungnya.

Restitusi itu wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah salinan putusan diterima.

 Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Perkara ini bermula ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok dan Facebook pada 19 Januari 2026.

Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya menjalin hubungan asmara. 

Namun, hubungan tersebut berujung tindak pidana seksual.

Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, SY menjemput korban di rumah orang tuanya di salah satu desa di Nagan Raya.

Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor hingga menuju kawasan kebun kelapa sawit.

Dalam persidangan terungkap, korban sempat menanyakan tujuan SY. 

Namun, terdakwa meminta korban diam.

Sesampainya di lokasi yang sepi, terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu menarik tangan korban secara paksa masuk lebih jauh ke area kebun sawit. 

Korban sempat berusaha melepaskan diri, namun gagal karena tenaga terdakwa lebih kuat.

Di lokasi itulah terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Usai kejadian, terdakwa sempat mengatakan akan bertanggung jawab. 

Namun saat perjalanan pulang, korban bertemu seorang saksi berinisial SF di sekitar jalan kebun sawit.

Saksi kemudian membawa korban pulang ke rumah keluarganya, sementara terdakwa melarikan diri.

Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandung dan saksi SF.

Dalam keterangannya, korban mengaku tidak berani melawan atau berteriak karena takut dibunuh dan kondisi lokasi yang sunyi.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa pernah menikah pada tahun 2019, namun kini sudah bercerai.

Fakta persidangan juga diperkuat hasil Visum et Repertum yang menemukan luka lecet pada bagian intim korban arah jam 06.00 yang menurut kesimpulan medis disebabkan oleh benda tumpul atau akibat rudapaksa.

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis dari Confident Psycho Consultant diketahui bahwa korban mengalami trauma psikologis berupa rasa takut terhadap pelaku, merasa direndahkan oleh perlakuan pelaku, merasa bersalah kepada keluarganya, serta merasa khawatir apabila peristiwa yang dialaminya diketahui oleh masyarakat dan pihak sekolah.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved