Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Aceh Jaya

Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pencari Sumbangan Keliling, Libatkan Anak di Bawah Umur

Satpol PP Aceh Jaya mengamankan sejumlah pencari sumbangan keliling di Calang, Krueng Sabee, dan Setia Bakti, termasuk empat anak di bawah umur.

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENCARI SUMBANGAN DIAMANKAN - Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali mengamankan sejumlah pencari sumbangan keliling dalam patroli penertiban yang digelar di wilayah Calang, Krueng Sabee, dan Setia Bakti, Kamis (21/5/2026). 

Petugas juga menyoroti kondisi para anak yang dinilai tidak mencerminkan santri aktif di lembaga pendidikan dayah. 

Baca juga: Ulama Minta Pencari Sumbangan Ganti Baju Diusut Tuntas

Hal itu terlihat dari penampilan, perilaku, hingga gaya komunikasi mereka selama pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, petugas turut menelusuri nomor telepon yang tercantum pada amplop sumbangan.

Petugas menemukan bahwa JN diduga hanya bertindak sebagai penggalang dana serta penyedia kendaraan, tanpa memiliki peran resmi sebagai pengajar ataupun pengurus di dayah dimaksud.

Penegakan Qanun

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023.

“Pengawasan ini dilakukan guna mencegah gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Setelah diberikan pembinaan, para pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan dan diarahkan kembali ke daerah asal masing-masing.

Pihak Satpol PP dan WH juga mengimbau pimpinan dayah, pondok pesantren, maupun lembaga pengasuh anak yatim, agar tidak mengarahkan anak-anak untuk melakukan penggalangan dana keliling yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun panti tersebut.

“Jika memang harus menghimpun dana dari masyarakat, hendaknya dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk mengantongi izin atau rekomendasi dari pihak berwenang,” tutup Hamdani.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved