Jumat, 22 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Hakim Vonis Dua Terdakwa Penyimpangan Solar Subsidi di Nagan Raya 8 Bulan Penjara

Kedua terdakwa, Zainal Abidin dan Indotua Lumban Raja, masing-masing divonis 8 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (20/5/2026).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Dok Polres
BARANG BUKTI - Mobil tangki muatan 16 ton diamankan Polres Nagan Raya dalam kasus penyimpangan BBM subsidi. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyimpangan BBM jenis solar subsidi.
  • Kedua terdakwa, Zainal Abidin dan Indotua Lumban Raja, masing-masing divonis 8 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (20/5/2026).
  • Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan | Nagan Raya


SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE  — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Kedua terdakwa, Zainal Abidin dan Indotua Lumban Raja, masing-masing divonis 8 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Suka Makmue, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa I Zainal Abidin bin Puteh dan terdakwa II Indotua Lumban Raja bin Binsama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi maupun yang pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.

Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Kembali Tunda Sidang Kasus Penyelundupan Solar Subsidi Agenda Pembacaan Putusan

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp30 juta subsidair 1 bulan kurungan,” demikian amar putusan hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti berupa mobil tangki dan BBM dirampas untuk negara.

Sebelumnya diberitakan, jumlah tersangka dalam kasus penangkapan mobil tangki pengangkut BBM subsidi di Kabupaten Nagan Raya bertambah menjadi lima orang.

Awalnya, polisi menangkap dua orang yang merupakan sopir dan kernet, serta mengamankan barang bukti berupa 16.000 liter atau 16 ton BBM subsidi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan dilakukan oleh Polres Nagan Raya.

Setelah dikembangkan, sebanyak 3 orang kembali ditetapkan tersangka yakni Randi Gunawan, serta dua orang lainnya yang kini DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Nagan Raya, atas nama Hendri dan Agung Gumelar, keduanya asal Nagan Raya.(*)
 
 
 
 
 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved