Rabu, 27 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Sebut Revisi UUPA Bertujuan Cegah Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Mualem menegaskan revisi UUPA bertujuan mencegah potensi konflik Aceh di masa depan, sesuai kewenangan yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
BIRO ADPIM SETDA ACEH
BAHAS REVISI UUPA - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, didampingi Wagub Fadhlullah, Sekda Aceh, M Nasir, beserta Ketua DPRA, Zulfadhli, memimpin rapat koordinasi terkait Revisi UUPA di Aula BPPA, Jakarta, Minggu (24/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mualem menegaskan revisi UUPA bertujuan mencegah potensi konflik Aceh di masa depan, sesuai kewenangan yang tertuang dalam MoU Helsinki.
  • Dalam rapat bersama tim Pemerintah Aceh dan DPRA di Jakarta, Mualem juga menekankan pentingnya memperjuangkan keberlanjutan Dana Otsus Aceh yang akan berakhir 2027.
  • Diskusi revisi UUPA melibatkan 52 poin perubahan dan berbagai pandangan dari DPRA serta Pemerintah Aceh, yang sepakat perlunya komunikasi baik dan pelibatan masyarakat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Jakarta 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA bertujuan untuk mencegah potensi konflik Tanah Rencong di masa depan. 

Menurut Mualem, revisi UUPA ini merupakan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki. 

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan,” ujar Mualem dalam rapat bersama tim pembahas revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPRA di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Diskusi tersebut dilaksanakan sehari menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR-RI dan DPRA, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senin (25/5/2026) besok.

Dalam rapat itu, Mualem juga meminta tim pembahas UUPA untuk sama-sama fokus pada keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang. 

“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” tegas Mualem.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRA Bahas Revisi UUPA, Usulkan Dana Otsus Berlaku Sepanjang Usia UU

Boyong Seluruh Tim

Diketahui, dalam rapat di Jakarta ini, Mualem memanggil seluruh tim pembahas.

Dari DPRA, hadir langsung Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga beserta seluruh dari DPRA. 

Dari Pemerintah Aceh, juga hadir langsung Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man).

Seluruh tim diboyong ke Jakarta untuk memperkuat diskusi dengan DPRA. 

“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.

Mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dan Dana Otsus Aceh, Wagub Fadlullah memiliki pandangan yang sama dengan Mualem.

Ia yakin pemerintah pusat bakal mengabulkan Otsus Aceh diperpanjang.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved