Senin, 25 Mei 2026

Berita Langsa

ADAPI IAIN Langsa Dukung Penuh Upaya Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Dukungan ini disampaikan menyusul persetujuan Komisi X DPR RI terhadap usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS, sebagaimana diberitakan

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
MUHAMMAD DAYYAN - Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr Muhammad Dayyan, MEc     

Ringkasan Berita:
  • Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia Komisariat IAIN Langsa mendukung perjuangan DPP ADAPI Pusat mengusulkan alih status dosen PPPK menjadi PNS melalui DPR RI.
  • ADAPI menilai alih status penting untuk keadilan, kepastian karier, peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta menjaga dosen berkualitas tetap mengabdi di kampus negeri.
  • ADAPI mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti usulan tersebut serta mengajak dosen PPPK di Indonesia mengawal perjuangan secara konstitusional.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia (ADAPI) Komisariat IAIN Langsa, mendukung langkah DPP ADAPI Pusat yang memperjuangkan alih status dosen PPPK menjadi dosen PNS melalui Komisi II DPR RI.

Dukungan ini disampaikan menyusul persetujuan Komisi X DPR RI terhadap usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS, sebagaimana diberitakan Media Center LP2M UIN KHAS Jember. 

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kepastian karier tenaga pendidik di perguruan tinggi.

“Kami selaku ADAPI Komisariat IAIN Langsa mendukung penuh perjuangan DPP ADAPI Pusat," kata Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr Muhammad Dayyan, MEc, Senin (25/5/2026).

Menurut Dosen IAIN Langsa ini, alih status ini bukan sekadar soal status kepegawaian.

Tetapi menyangkut keadilan, kepastian karier, dan motivasi dosen PPPK untuk memberikan kontribusi maksimal bagi penguatan kualitas Perguruan Tinggi di Indonesia.

Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Keluhkan Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar, Ini Penjelasan Disdikbud Pidie

Terkait hal itu, ADAPI Komisariat Institut Agama Islam Negeri atau AIN Langsa mengeluarkan berapa pernyataan dukungannya:

1.  Keadilan dan Kepastian Karier Dosen PPPK adalah hak. Dosen PPPK saat ini bekerja dengan status kontrak yang dapat berakhir sewaktu-waktu.

Alih status ke PNS memberikan kepastian hukum dan karier sehingga dosen dapat fokus pada tridharma perguruan tinggi dan mendapatkan haknya yang adil.

2. Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi. Kepastian status akan meningkatkan loyalitas, stabilitas, dan semangat riset serta pengabdian dosen, yang berdampak langsung pada akreditasi dan reputasi perguruan tinggi.

3. Tanpa kepastian, banyak dosen berkualitas berpotensi berpindah ke sektor lain. Alih status menjadi solusi menjaga SDM unggul di lingkungan kampus negeri.

Selain itu, ADAPI Komisariat IAIN Langsa mendesak agar proses alih status ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPR RI.

Baca juga: Tidak Ada Lagi Guru Honorer dan PPPK, DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS

Sesuai mekanisme yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh dosen PPPK di Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung perjuangan ini secara konstitusional.

"Kami percaya, dosen yang tenang secara status akan melahirkan mahasiswa dan riset yang unggul. Ini investasi jangka panjang untuk masa depan pendidikan Indonesia," pungkas Muhammad Dayyan. 

Seperti diketahui, ADAPI adalah Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia adalah wadah komunikasi dan perjuangan dosen PPPK di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan kepastian karier. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved