Rabu, 27 Mei 2026

Dosen PPPK

DPR RI Dukung Dosen PPPK Jadi PNS, ADAKSI Aceh Dorong Langkah Konkret Pemerintah

Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengangkatan 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPW Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADaKSI) Aceh, Hamdani SE MSM. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengangkatan 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan segera ditindaklanjuti pemerintah.

Pemerintah melalui kementerian terkait diminta segera merealisasikan kebijakan tersebut demi menghadirkan keadilan status kepegawaian bagi para dosen yang selama ini menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi setara dengan dosen PNS.

Baca juga: ADAPI IAIN Langsa Dukung Penuh Upaya Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADaKSI) Aceh, Hamdani SE MSM, kepada Serambinews.com, Selasa (26/5/2026).

“ADaKSI mendukung penuh pengangkatan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI,” ujar Hamdani.

Menurut Hamdani, langkah tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi dan pengabdian para dosen yang selama ini berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tinggi.

Ia menilai dosen PPPK pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang sama dengan dosen berstatus PNS dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian status kepegawaian dan jenjang karier yang lebih adil bagi dosen PPPK.

“Kami dari DPW ADAKSI Aceh sangat mendukung pengangkatan PPPK dosen menjadi PNS. Langkah ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para dosen yang selama ini telah bekerja keras mencerdaskan generasi bangsa,” ungkapnya.

Hamdani menegaskan, kesetaraan tugas dan tanggung jawab antara dosen PPPK dan dosen PNS harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan kepegawaian di lingkungan perguruan tinggi.

“Pada prinsipnya, dosen memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, baik dalam pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, sudah selayaknya ada kepastian status dan jenjang karier yang lebih adil bagi PPPK dosen,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat segera merealisasikan kebijakan tersebut secara bertahap, terukur, dan berkeadilan. Menurutnya, pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan dosen, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional.

“Kami berharap pemerintah dapat segera merealisasikan kebijakan ini secara bertahap dan berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan dosen serta memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di Aceh,” katanya.

Hamdani menambahkan, selama ini ADAKSI secara konsisten memperjuangkan berbagai hak dosen ASN, termasuk persoalan status kepegawaian dosen PPPK.

Selain itu, organisasi tersebut juga terus mengawal penyelesaian tunjangan kinerja (Tukin) bagi seluruh dosen ASN serta pembayaran rapel Tukin periode 2020–2024 yang hingga kini masih menjadi kewajiban pemerintah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved