Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Pria 61 Tahun Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Anak Ditangkap di Lhoknga

Pria berinisial AZ (61) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Besar atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Lhoknga.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
@pegadaian.kanwilmedan
PELAKU PEMERKOSAAN ANAK - AZ diamankan di warung miliknya di kawasan Kecamatan Lhoknga, atas dugaan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual anak. 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial AZ (61) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Besar atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Lhoknga, Senin (25/5/2026) malam.
  • Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal setelah menerima laporan masyarakat, dengan AZ diamankan di warung miliknya.
  • Kasus ini ditangani menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sementara polisi menegaskan komitmen untuk melindungi anak.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61), terduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (25/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar setelah menerima laporan dari masyarakat.

AZ diamankan di warung miliknya pada salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, saat polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

Kapolres Aceh Besar, Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim, Teguh Prasetyo mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. 

“Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius dan kami tangani secara profesional,” kata AKP Teguh Prasetyo, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Yah Di Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap di Aceh Jaya

Baca juga: Haji Uma Apresiasi Polda Aceh dan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

"Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved