Senin, 8 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Yah Di Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap di Aceh Jaya

Suliadi merupakan terpidana dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 22 Juli 2024 lalu di Aceh Besar.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
TANGKAP BURON - Tim Tabur Kejati Aceh mengamankan buronan kasus pemerkosaan terhadap anak di Aceh Jaya, Jumat (6/2/2026). 

Ringkasan Berita:Tim Tabur Kejati Aceh menangkap buronan kasus pemerkosaan anak, Suliadi alias Yah Di (63), di Aceh Jaya setelah masuk DPO Kejari Aceh Besar.
 
Ia divonis Mahkamah Agung hukuman penjara 150 bulan atas jarimah pemerkosaan anak, setelah sebelumnya sempat dibebaskan di tingkat pertama.
 
Terpidana kini diamankan untuk dieksekusi, dan penangkapan ini menjadi DPO ketiga yang berhasil ditangkap Kejati Aceh sepanjang awal 2026.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Buronan tersebut bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63), warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar

Terpidana berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (6/2/2026).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Suliadi merupakan terpidana dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 22 Juli 2024 lalu di Aceh Besar.

Perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho. 

Pada tingkat pertama, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025 menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Sempat Lakukan Perlawanan, DPO Kasus Penipuan Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di Warkop Bireuen

Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan Suliadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mahkamah Agung menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar," kata Ali.

Pencarian terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pelacakan intensif di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian terpidana hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Aceh Jaya.

Dalam proses pengamanan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen.

Namun, berkat kesigapan dan profesionalisme Tim Tabur Kejati Aceh, penangkapan berhasil dilakukan secara aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban.

Baca juga: Sempat DPO,  Satreskrim Polres Nagan Tangkap Suami yang KDRT Istri dan Anak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved