Kamis, 28 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

DPMPTSP Aceh Singkil: Sertifikat Standar PT Ensem Lestari Sudah Dikembalikan 

"Saat dicek ternyata terjadi kesalahan pada sistem OSS. Sehingga sertifikat standar sudah dikembalikan secara otomatis ke akun OSS PT Ensem Lestari,"

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Dede Rosadi
Kepala Bidang Penanam Modal dan Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil, Satiman, SE. 

Sementara itu, DPMPTSP Aceh, dalam penjelasan tertulis terkait dokumen sanksi terhadap PT Ensem Lestari dalam salah satu poinnya menyebutkan ketidaksesuaian output sanksi tersebut terjadi akibat adanya gangguan/error pada sistem OSS dalam proses penerbitan sanksi administratif, yang disebabkan oleh proses sinkronisasi, migrasi, dan penyesuaian data sistem perizinan berusaha terkait perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menuju implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. 

Dalam proses transisi tersebut, beberapa fungsi pada sistem pelaporan LKPM belum berjalan optimal, sehingga menghasilkan output sanksi yang tidak sesuai dengan tahapan sanksi administratif yang sebenarnya

Sehubungan dengan hal tersebut, DPMPTSP Aceh tidak melakukan penerapan sanksi pencabutan sertifikat standar pada NKU 201912-3018-4055-7583-513 atas nama PT Ensem Lestari, melainkan tetap mengacu pada tahapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Selanjutnya, DPMPTSP Aceh telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM guna perbaikan dan penyesuaian status sanksi dimaksud agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," demikan antara lain penjelasan tertulis yang ditanda tangan secara elektronik Plh Kepala DPMPTSP Muhammad Aqsha. 

Pihak Ensem Lestari, saat dikonfirmasi persilahkan Serambinews.com bertanya ke pihak pemerintah. 

Perusahaan enggan berkomentar dengan alasan menghindari misinterpretasi.(*)

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved