Selasa, 2 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Pria Seulimeum Aniaya Warga dengan Tombak Babi, Korban Alami Luka Robek

Polres Aceh Besar mengamankan YS (53), pria asal Seulimeum yang diduga menganiaya warga dengan tombak babi di Desa Ujong Keupula.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
for serambinews
PELAKU PENGANIAYAAN DITANGKAP - Seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan tombak babi ditangkap Polres Aceh Besar, Kamis (28/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Besar mengamankan YS (53), pria asal Seulimeum yang diduga menganiaya warga dengan tombak babi di Desa Ujong Keupula.
  • Korban bernama Habibullah (32) mengalami luka robek di tangan kanan dan tusukan di paha kiri, lalu dilarikan ke RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh.
  • Pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Satreskrim Polres Aceh Besar, dengan jeratan Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 468 KUHP untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Personel Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan seorang pria berinisial YS (53), terduga pelaku penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap seorang warga di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB.

Dampak kejadian ini menyebabkan korban bernama Habibullah (32), mengalami luka robek di tangan kanan serta luka tusuk di paha kiri.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Prasetyo, STrK, SIK mengatakan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/13/V/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh.

“Korban saat itu sedang berjalan pulang dari warung kopi menuju rumahnya,” kata Kasat Reskrim. 

“Saat hendak masuk ke pekarangan rumah, korban melihat pelaku sudah berada di dalam halaman sambil membawa tombak babi,” ujar Teguh, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Fakta Menantu Bunuh Mertua dan Aniaya Istri di Mojokerto, Berawal dari Paket COD, Terungkap Motifnya

Kasat Reskrim melanjutkan, saat korban membuka pagar kawat rumah, pelaku langsung mendekat dan menyenterkan cahaya senter ke arah mata korban sebelum menusukkan tombak ke arah perut.

Korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang sekitar 30 sentimeter. 

Pelaku kemudian kembali menusuk korban dan mengenai paha kiri korban.

“Korban kemudian melakukan perlawanan dan berusaha merebut tombak dari tangan pelaku sehingga terjadi perkelahian,” katanya.

Dalam perkelahian itu, pelaku sempat memukul wajah kiri korban hingga memar.

Korban lalu membalas dengan memukul wajah pelaku sebanyak dua kali hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Usai kejadian, korban meminta pertolongan warga dan kemudian dievakuasi ke RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis. 

Baca juga: Eks Polwan Yuni Utami Viral Lagi, Diduga Aniaya Tetangga Pakai Balok Kayu di Sigi

Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama dalam pengawasan personel Pospol Lampanah dan tim Satreskrim Polres Aceh Besar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 468 KUHP terhadap pelaku," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved