Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Gunakan Tombak Babi, Pria di Seulimeum Ditangkapi Usai Aniaya Warga hingga Luka Robek

Korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
for serambinews
DITANGKAP - Seorang pelaku tindak pidana penganiayaan ditangkap Polres Aceh Besar, Kamis (28/5/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Personel Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan seorang pria berinisial YS (53), terduga pelaku penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap seorang warga di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 00.00 WIB dan menyebabkan korban bernama Habibullah (32) mengalami luka robek di tangan kanan serta luka tusuk di paha kiri.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo STrK SIK mengatakan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/13/V/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh.

“Korban saat itu sedang berjalan pulang dari warung kopi menuju rumahnya. Saat hendak masuk ke pekarangan rumah, korban melihat pelaku sudah berada di dalam halaman sambil membawa tombak babi,” ujar Teguh, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, saat korban membuka pagar kawat rumah, pelaku langsung mendekat dan menyenterkan cahaya senter ke arah mata korban sebelum menusukkan tombak ke arah perut.

Baca juga: BBM Sempat Kosong di Beberapa SPBU Aceh Timur, Ini Penjelasan Patra Niaga

Korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang sekitar 30 sentimeter. Pelaku kemudian kembali menusuk korban dan mengenai paha kiri korban.

“Korban kemudian melakukan perlawanan dan berusaha merebut tombak dari tangan pelaku sehingga terjadi perkelahian,” katanya.

Dalam perkelahian itu, pelaku sempat memukul wajah kiri korban hingga memar. Korban lalu membalas dengan memukul wajah pelaku sebanyak dua kali hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Usai kejadian, korban meminta pertolongan warga dan kemudian dievakuasi ke RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama dalam pengawasan personel Pospol Lampanah dan tim Satreskrim Polres Aceh Besar.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut. "Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 468 KUHP terhadap pelaku," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved