Berita Banda Aceh
Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Illiza menyebutkan, kebijakan pencairan gaji ke-13 juga diharapkan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah di pertengahan tahun.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh pada minggu pertama Juni 2026.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto serta diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Embat Uang Rp 31 Juta, Pelaku Ditangkap Identitas Terungkap dari CCTV
Berdasarkan data Pemerintah Kota Banda Aceh, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai sekitar Rp25 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota DPRK Banda Aceh.
Illiza menyebutkan, kebijakan pencairan gaji ke-13 juga diharapkan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah di pertengahan tahun.
“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” katanya.
Ia juga memastikan seluruh proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi PPPK dengan penyesuaian administrasi dan masa kerja sebagaimana diatur pemerintah pusat.
Pemko Banda Aceh, lanjutnya, akan terus berupaya menjaga hak-hak aparatur secara tepat waktu sebagai bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berpihak pada pelayanan publik.
“ASN adalah motor penggerak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kesejahteraan aparatur juga menjadi perhatian pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.(*)
| Polda Buru Pembakar Hutan |
|
|---|
| Jumlah Penumpang di Bandara SIM Turun 46 persen Selama Musim Libur Iduladha |
|
|---|
| Brigjen Pol Wahyu Prihatmaka Dilepas dengan Pedang Pora Usai Purnabakti, Ini Profil Eks Dirpolairud |
|
|---|
| Mualem Surati Menteri Bahlil Minta Gas WK Andaman Selatan Diolah di Arun |
|
|---|
| JASA Aceh Dukung Surat Mualem ke Menteri ESDM, ORF di KEK Arun Harus Jadi Pengungkit Ekonomi Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wali-Kota-Banda-Aceh-Illiza-Saaduddin-Djamal-2-6.jpg)