Rabu, 3 Juni 2026

Berita Abdya

Kapolres Abdya Ingatkan Bahaya Karhutla, Warga Diminta Tidak Main Api Saat Membuka Lahan Pertanian

"Imbauan ini sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi saat musim kemarau seperti...

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Masrian Mizani
BAHAYA KARHUTLA - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Agus Sulistianto SH SIK. 

Ia menyebutkan, ancaman hukuman bagi pelaku karhutla telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sebagai upaya pencegahan, kata Agus, Polres Abdya terus meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran. 

Selain itu, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkannya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama menjaga Abdya dari ancaman karhutla. Sebab, pencegahan jauh lebih baik dari pada penindakan. Mari kita jaga lingkungan, keselamatan, dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved