Rabu, 3 Juni 2026

Berita Abdya

Kapolres Abdya Ingatkan Bahaya Karhutla, Warga Diminta Tidak Main Api Saat Membuka Lahan Pertanian

"Imbauan ini sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi saat musim kemarau seperti...

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Masrian Mizani
BAHAYA KARHUTLA - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Agus Sulistianto SH SIK. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut dan hutan.
  • Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau.
  • Agus menegaskan, pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan, sehingga seluruh elemen masyarakat diharapkan bekerja sama menjaga lingkungan dan masa depan daerah dari ancaman karhutla.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto, SH SIK, mengingatkan warga kabupaten setempat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ia meminta agar masyarakat tidak membuka lahan pertanian, kawasan gambut, maupun kawasan hutan dengan cara membakar. 

"Imbauan ini sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi saat musim kemarau seperti sekarang ini," kata Agus Sulistianto, Selasa (2/6/2026)

Menurutnya, praktik membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana yang berdampak luas bagi masyarakat. 

"Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat menyebar, terutama di lahan kering, sehingga sulit dikendalikan ketika cuaca panas dan angin kencang terjadi secara bersamaan," ucapnya.

Menurutnya, sedikit saja kelalaian bisa memicu kebakaran yang meluas dan merugikan banyak pihak. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” ucap Agus.

Ia menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan menghanguskan kawasan produktif, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat. 

Selain itu, sambungnya, sektor pertanian, perkebunan, hingga aktivitas ekonomi warga juga dapat terganggu akibat kebakaran yang tidak terkendali.

Agus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Baca juga: Lima Kabupaten Dilanda Karhutla, Polda Aceh Buru Pelaku Pembakaran 

“Perlu kami ingatkan bahwa membakar hutan atau lahan merupakan tindak pidana," tegasnya.

Pelaku, sebut Agus, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Karena itu, jangan coba-coba membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Agus kembali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved