Sabtu, 6 Juni 2026

Migas Aceh

Semua Wakil Aceh Didesak Bersatu Perjuangkan Pengolahan Gas Andaman di KEK Arun

Seluruh wakil Aceh di tingkat pusat, mulai dari anggota DPR RI, DPD RI, hingga pemerintah daerah, didesak untuk bersatu

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
Advokat dan Mediator PMN, Dr Bukhari, MH CM. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seluruh wakil Aceh di tingkat pusat, mulai dari anggota DPR RI, DPD RI, hingga pemerintah daerah, didesak untuk bersatu memperjuangkan agar gas alam dari proyek raksasa South Andaman diolah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Langkah ini dinilai penting guna memastikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh secara resmi meminta pemerintah pusat menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I hingga tercapai kesepakatan dengan Mubadala Energy terkait skema pengolahan gas yang lebih menguntungkan bagi daerah.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga: Guru Besar UIN Ar-Raniry Dukung Gagasan Gubernur Minta Gas Blok Andaman Selatan Diolah di KEK Arun

Dalam surat itu, Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengembangan Lapangan Tangkulo dan Lapangan Layaran dilakukan secara terintegrasi dengan memanfaatkan fasilitas pengolahan darat (Onshore Processing Facility/OPF) di Kawasan Ekonomi Khusus Arun.

Usulan tersebut berbeda dengan rencana operator Wilayah Kerja (WK) South Andaman yang mengajukan penggunaan skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) atau fasilitas produksi terapung di laut.

“Masyarakat berharap seluruh elemen perwakilan Aceh di tingkat nasional maupun daerah bersatu memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh,” ujar Advokat dan Mediator PMN, Dr Bukhari, MH CM, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, perjuangan ini tidak boleh hanya dibebankan kepada Gubernur Aceh semata, tetapi harus menjadi agenda bersama DPR Aceh, anggota DPR RI asal Aceh, serta anggota DPD RI perwakilan Aceh. “Ini bukan semata persoalan teknis industri migas, tetapi menyangkut masa depan ekonomi Aceh,” katanya.

Dr Bukhari menilai penggunaan FPSO memang dapat memberikan efisiensi tertentu bagi perusahaan. Namun, manfaat ekonomi yang diterima masyarakat Aceh akan jauh lebih kecil dibandingkan jika gas diproses di darat melalui fasilitas yang ada di KEK Arun.

Ia menjelaskan, KEK Arun memiliki nilai strategis karena telah memiliki infrastruktur migas yang dibangun sejak era PT Arun NGL. Infrastruktur tersebut dapat dioptimalkan kembali untuk mendukung industri pengolahan gas dari South Andaman.

Menurutnya, pemrosesan gas di KEK Arun akan memberikan efek berganda (multiplier effect) yang jauh lebih besar dibandingkan penggunaan FPSO di tengah laut. Jika pengolahan dilakukan di KEK

Arun, maka akan tercipta lapangan kerja baru, tumbuhnya industri pendukung, meningkatnya aktivitas pelabuhan, jasa logistik, perdagangan, perhotelan, hingga sektor UMKM.

Dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh, khususnya di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Sebaliknya, apabila seluruh proses dilakukan melalui FPSO, sebagian besar aktivitas ekonomi akan berada di lepas pantai sehingga manfaat langsung bagi masyarakat Aceh menjadi sangat terbatas.

Dr Bukhari juga mendesak Mubadala Energy dan Kementerian ESDM agar tidak hanya mempertimbangkan aspek keekonomian perusahaan, tetapi turut memperhatikan kepentingan pembangunan daerah penghasil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved