Kamis, 4 Juni 2026

Haba Unimal

Pemasukan Devisa Turis Lari Keluar, LMND Desak Kemenkumham Buka Kantor Imigrasi di Simeulue

"‎Sehingga, pemasukan pajaknya di luar, tapi yang merasakan dampak adalah warga lokal. Sampah menumpuk, air bersih tertekan, norma adat

Tayang:
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
for serambinews/DOK. PRIBADI
LMND: Koordinator LMND Simeulue, Ahmad Satria, Rabu (3/6/2026) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak | SINABANG‎

SERAMBINEWS.COM, ‎SINABANG - Kedatangan wisatawan mancanegara ke Kabupaten Simeulue, Aceh, meningkat tajam. Tapi di balik indahnya ombak Pantai Biru, Simeulue ada persoalan serius yang belum disentuh pemerintah akibat absennya layanan keimigrasian.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), menilai situasi ini seperti "pedang bermata dua". Di satu sisi, turis asing membawa devisa. Di sisi lain, tanpa aturan yang jelas, Simeulue justru dirugikan.

‎Koordinator LMND Simeulue, Ahmad Satria, kepada Serambinews.com, Rabu (3/6/2026), mengatakan, gelombang wisman terus berdatangan dengan dalih wisata. Namun pemerintah belum menyiapkan tata kelola yang tertib, baik secara administratif maupun teknis.

"‎Sehingga, pemasukan pajaknya di luar, tapi yang merasakan dampak adalah warga lokal. Sampah menumpuk, air bersih tertekan, norma adat bersentuhan, tapi jejak administrasinya nggak ada di Simeulue," sebut Ahmad.

Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Sivitas Akademika Unimal Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian Dunia

‎Ia mengatakan, ‎persoalan administratif jadi sorotan utama. Saat ini, semua urusan paspor, visa, dan penindakan wisman masih terpusat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan. Kondisi ini membuat data kedatangan wisman di Simeulue tidak tercatat valid. Imbasnya, potensi Pendapatan Asli Daerah / PAD dari sektor wisata bocor ke luar daerah.

‎Dari sisi sosial-budaya, Satria khawatir norma syariat dan adat Simeulue rawan tergilas. "Hari ini masih normal. Tapi tanpa regulasi, ini masa transformasi yang paling berdampak pada agama, budaya, dan ekonomi. Kalau manfaat wisata nggak dinikmati warga, Simeulue bisa jadi bom waktu bagi generasi mendatang," jelasnya.

‎LMND mendesak Pemkab Simeulue proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sudah sejauh mana untuk membuka Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi di daerah 3T ini. Menurutnya, kantor imigrasi bukan kemewahan, tapi kebutuhan dasar.

‎Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 4 menyebut fungsi keimigrasian wajib hadir di wilayah perbatasan. Tanpa UPT Imigrasi, potensi overstay, kerja ilegal, dan pelanggaran izin tinggal akan sulit diatasi.

‎"Negara harus hadir sekarang. Jangan tunggu konflik sosial baru bergerak," tutup Satria.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved