Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bener Meriah

Jaksa Tahan Direktur PT PRGE, Kasus Korupsi SPBU Bundesma

"Kami sedang menyiapkan berkas perkara dan segera kita limpahkan ke Pengadilan TipikorBanda Aceh agar bisa segera disidangkan." ALAMSYAH BUDIN

Tayang:
Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Bener Meriah, menahan Ilham Iskandarsyah, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma)
  • Skandal ini bermula dari proyek ambisius pembangunan SPBU di bawah naungan Bumdesma yang berlokasi di Kampung Gemasih untuk Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023
  • Kami sedang menyiapkan berkas perkara dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh agar bisa segera disidangkan

"Kami sedang menyiapkan berkas perkara dan segera kita limpahkan ke Pengadilan TipikorBanda Aceh agar bisa segera disidangkan." ALAMSYAH BUDIN, Kasi Intel Kejari Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, menahan Ilham Iskandarsyah, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), Rabu (3/6/2026). 

Ilham yang merupakan Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE) tersebut, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung hingga 23 Juni 2026.

Skandal ini bermula dari proyek ambisius pembangunan SPBU di bawah naungan Bumdesma yang berlokasi di Kampung Gemasih untuk Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023. 

Proyek tersebut menelan dana desa yang fantastis mencapai Rp 6,9 miliar, yang dikumpulkan dari penyertaan modal 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Namun dalam perjalanannya, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,442 miliar.

Kasi Intel Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, saat dikonfirmasi menjelaskan, keputusan penyidik untuk langsung menahan tersangka didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kita telah mengantongi dua alat bukti, maka tersangka kini sudah kita tahan, dan saat ini dititip di dalam rutan," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat Ilham Iskandarsyah dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan Primair, Ilham disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk dakwaan Subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alamsyah menegaskan, saat ini tim penyidik sedang bergerak cepat untuk segera merampungkan berkas perkara korupsi ini. Melalui penanganan kasus Bumdesma, Kejari Bener Meriah kembali menekankan komitmennya untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas demi mewujudkan keadilan hukum di tengah masyarakat. 

"Kami sedang menyiapkan berkas perkara dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh agar bisa segera disidangkan," pungkasnya.(mi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved