Jumat, 5 Juni 2026

Berita Abdya

Harga Emas di Abdya Bertahan, Cek Pasarannya, 4 Juni 2026

Harga emas murni dan london di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bertahan sejak dua hari terakhir ini.

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Masrian Mizani
HARGA EMAS - Per hari ini, Kamis (4/6/2026), harga emas murni di Abdya, Rp8.000.000 per mayam. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Harga emas murni dan london di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bertahan sejak dua hari terakhir ini.

Per hari ini, harga emas murni di Abdya bertahan Rp8.000.000 per mayam (3,3 gram).

"Hari ini harga emas murni bertahan Rp8.000.000 per mayam. Harga ini sudah termasuk ongkos buat," kata Miswar, salah seorang pedagang emas di Toko Emas Baru, di Blangpidie, kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2026).

Sementara emas london, sebutnya, juga bertahan di harga Rp7.800.000 per mayam. Harga ini juga sudah termasuk ongkos buat.

Sedangkan emas Antam, kata Miswar, juga stagnan di harga Rp2.780.000 per gram.

Menurut Miswar, naik dan turunnya harga emas ini tidak bisa diprediksi atau bisa berubah sewaktu-waktu.

“Untuk saat ini, daya belinya masih stabil," pungkas Miswar.

Baca juga: Jumlah Pelanggan Meningkat, Perumdam Tirta Abdya Siapkan Layanan Digital My-Tirta 

Harga Emas Antam

Berikut update harga emas batangan Antam hari ini, Kamis (4/6/2026).

Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan koreksi seragam pada perdagangan Kamis ini.

Baik platform butik resmi pemerintah maupun tingkat retail gerai Pegadaian terpantau kompak memangkas harga jual mereka.

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia per pukul 08.45 WIB, harga dasar jual emas Antam hari ini ambles sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.759.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.774.000 per gram.

Kondisi yang seirama terjadi di tingkat retail gerai Pegadaian.

Mengikuti ritme di pasar induk, harga emas retail Antam hari ini juga menyusut sebesar Rp 15.000 ke posisi Rp 2.870.000 per gram.

Karena penurunan nominal yang identik, jarak selisih (gap) harga jual emas Antam antara Pegadaian dan Logam Mulia hari ini tertahan stabil di angka Rp 111.000 per gram.

Baca juga: Operasi Patuh Seulawah 2026 Segera Digelar, Ini Lima Pelanggaran Prioritas yang akan Ditindak

Update Harga Buyback Resmi Antam

PT Antam Tbk selama ini selalu menerapkan dua macam skema harga pada komoditas logam mulianya, yaitu harga jual dan harga buyback.

Buyback merupakan harga yang diberikan Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan mereka.

Nilai buyback biasanya lebih rendah dibanding harga jual karena memperhitungkan spread atau selisih transaksi.

Mengikuti tren penurunan harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh PT Aneka Tambang Tbk hari ini juga dilaporkan melorot, turun Rp 13.000 dari semula Rp 2.584.000 menjadi Rp 2.571.000 per gram.

Dengan harga jual dasar di level Rp 2.759.000 per gram dan harga buyback di angka Rp 2.571.000 per gram, maka selisih bersih (spread) antara harga beli dasar dan harga buyback Antam hari ini berada di level Rp 188.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam di Logam Mulia vs Pegadaian

Berikut rincian lengkap harga emas Antam berbagai ukuran yang tercatat di laman resmi Butik Logam Mulia Antam dan Sahabat Pegadaian hari ini per Kamis (4/6/2026).

Harga Antam di Pegadaian

  • 0,5 gram: Rp 1.488.000
  • 1 gram: Rp 2.870.000
  • 2 gram: Rp 5.677.000 
  • 3 gram: Rp 8.489.000 
  • 5 gram: Rp 14.113.000 
  • 10 gram: Rp 28.169.000
  • 25 gram: Rp 70.291.000 
  • 50 gram: Rp 140.499.000 
  • 100 gram: Rp 280.917.000 

Harga dasar Antam di Logam Mulia

  • 0,5 gram: Rp1.429.500.
  • 1 gram: Rp2.759.000.
  • 2 gram: Rp5.458.000.
  • 3 gram: Rp8.162.000.
  • ‎5 gram: Rp13.570.000.
  • 10 gram: Rp27.085.000.
  • 25 gram: Rp67.587.000.
  • 50 gram: Rp135.095.000.
  • 100 gram: Rp270.112.000.
  • 250 gram: Rp675.015.000.
  • 500 gram: Rp1.349.820.000.
  • 1.000 gram: Rp2.699.600.000.

Ketentuan Regulasi Pajak Transaksi Resmi Antam

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan resmi terikat oleh aturan pajak.

Untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian dipastikan akan disertai dengan lembar bukti potong pajak resmi.

Sementara untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Beban komponen PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung secara otomatis dari total nilai pencairan dana yang diterima nasabah.

Perlu diingat bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Seluruh nominal di atas mengacu pada ketetapan Butik Utama Logam Mulia Pulo Gadung, Jakarta.

(Serambinews.com/Masrian Mizani/Yeni Hardika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved