Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Gelontorkan Anggaran Rp31 M, Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
IKUTI UPACARA - Para ASN Pemkab Aceh yang sedang mengikuti upacara di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Besar, beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sejak 3 Juni 2026.
  • Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan pencairan dilakukan setelah proses administrasi dan verifikasi keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selesai.
  • Ia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi ASN, PPPK, pensiunan, dan pejabat negara.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sejak 3 Juni 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan pencairan dilakukan setelah proses administrasi dan verifikasi keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selesai.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” ujar Bahrul Jamil, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi ASN, PPPK, pensiunan, dan pejabat negara.

Adapun jumlah penerima terdiri dari 4.982 PNS, 1.431 PPPK, dan 39 anggota DPRK. Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp31.213.607.024.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Bireuen Capai Rp 40 Miliar Lebih, Pencarian Sudah Mulai Dilakukan

Menurut Bahrul Jamil, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Tambahan penghasilan tersebut dinilai dapat meningkatkan daya beli, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.

“Gaji ke-13 ini bukan hanya membantu ASN secara pribadi, tetapi juga ikut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kami berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan prioritas keluarga,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh OPD telah diminta mempercepat proses administrasi agar pencairan hak ASN tidak mengalami keterlambatan. Hingga kini, proses penyaluran berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Di sisi lain, Bahrul Jamil mengingatkan agar ASN tetap meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak pegawai, dan tentu kami juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved