Minggu, 7 Juni 2026

Berita Aceh Jaya

Napi Kasus Narkoba dan Pencurian Kabur dari Lapas Calang, Baru 2 Bulan Masuk Tahanan

Dua narapidana Lapas Kelas III Calang, KN (59) kasus narkoba dan MI (17) kasus pencurian, kabur saat pelaksanaan Shalat Jumat pada 5 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
NAPI LAPAS CALANG - Suasana saat warga binaan Lapas Kelas III/C Calang, Aceh Jaya melakukan aktivitas senam pagi di Lapas tersebut, beberapa waktu lalu. Dua orang napi Lapas Calang kabur pada Jumat (5/6/2026). 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa MI tersandung perkara pencurian dan telah menerima putusan hukuman enam bulan penjara.

Sebelum ditempatkan di Lapas Calang, ia telah menjalani proses hukum sejak penanganan perkara di Polres Aceh Jaya.

Dari total hukuman yang dijatuhkan, MI diketahui telah menjalani sekitar dua bulan masa penahanan.

Dengan demikian, sisa masa hukuman yang harus dijalaninya sebenarnya tidak terlalu lama sebelum memperoleh kebebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lacak Buronan

Sementara itu, pihak Lapas Kelas III Calang masih berupaya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melacak keberadaan kedua warga binaan yang kabur tersebut.

Langkah pencarian terus dilakukan guna memastikan keduanya dapat segera ditemukan dan dikembalikan ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi pihak Lapas dalam melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Evaluasi diperlukan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kedua warga binaan dapat melarikan diri serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap KN dan MI.

Pihak Lapas berharap dukungan masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui informasi terkait keberadaan kedua warga binaan tersebut.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved