Berita Aceh Jaya
Napi Kasus Narkoba dan Pencurian Kabur dari Lapas Calang, Baru 2 Bulan Masuk Tahanan
Dua narapidana Lapas Kelas III Calang, KN (59) kasus narkoba dan MI (17) kasus pencurian, kabur saat pelaksanaan Shalat Jumat pada 5 Juni 2026.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa MI tersandung perkara pencurian dan telah menerima putusan hukuman enam bulan penjara.
Sebelum ditempatkan di Lapas Calang, ia telah menjalani proses hukum sejak penanganan perkara di Polres Aceh Jaya.
Dari total hukuman yang dijatuhkan, MI diketahui telah menjalani sekitar dua bulan masa penahanan.
Dengan demikian, sisa masa hukuman yang harus dijalaninya sebenarnya tidak terlalu lama sebelum memperoleh kebebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lacak Buronan
Sementara itu, pihak Lapas Kelas III Calang masih berupaya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melacak keberadaan kedua warga binaan yang kabur tersebut.
Langkah pencarian terus dilakukan guna memastikan keduanya dapat segera ditemukan dan dikembalikan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi pihak Lapas dalam melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kedua warga binaan dapat melarikan diri serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap KN dan MI.
Pihak Lapas berharap dukungan masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui informasi terkait keberadaan kedua warga binaan tersebut.(*)
| Aceh Jaya Wakili Aceh di Ajang Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional 2026 |
|
|---|
| Peringatan Haul Hasan di Tiro di Aceh Jaya Diwarnai Santunan Anak Yatim |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Aceh Jaya Kembali Naik, Ini Rincian di Sejumlah PKS |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Aceh Jaya Masih Stagnan, Apkasindo Tunggu Sikap PKS Jalankan Instruksi Wamentan |
|
|---|
| Kurang dari 24 Jam, Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Emas Rp67,2 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/senam-pagi-di-lapas-calang-0107.jpg)