Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Aceh Jaya

Napi Kasus Narkoba dan Pencurian Kabur dari Lapas Calang, Baru 2 Bulan Masuk Tahanan

Dua narapidana Lapas Kelas III Calang, KN (59) kasus narkoba dan MI (17) kasus pencurian, kabur saat pelaksanaan Shalat Jumat pada 5 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
NAPI LAPAS CALANG - Suasana saat warga binaan Lapas Kelas III/C Calang, Aceh Jaya melakukan aktivitas senam pagi di Lapas tersebut, beberapa waktu lalu. Dua orang napi Lapas Calang kabur pada Jumat (5/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dua narapidana Lapas Kelas III Calang, KN (59) kasus narkoba dan MI (17) kasus pencurian, kabur saat pelaksanaan Shalat Jumat pada 5 Juni 2026.
  • Keduanya merupakan penghuni baru lapas, dengan KN baru dua bulan dipindahkan dari Aceh Selatan dan MI masih berstatus tahanan titipan yang menunggu pelimpahan ke LPKA Banda Aceh.
  • Pihak lapas bersama aparat penegak hukum masih memburu kedua buronan tersebut sekaligus mengevaluasi sistem pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Kaburnya dua warga binaan atau narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya pada Jumat (5/6/2026), menyita perhatian publik.

Selain karena keduanya berhasil melarikan diri dari dalam Lapas, terungkap pula bahwa kedua warga binaan tersebut masih tergolong penghuni baru dengan status hukum yang berbeda.

Kedua warga binaan yang melarikan diri saat Shalat Jumat itu diketahui berinisial KN (59), dan MI (17).

Berdasarkan data pihak Lapas, KN merupakan narapidana yang menjalani hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkotika, sedangkan MI tersangkut kasus pencurian.

Kepala Lapas Kelas III Calang, Suparman menjelaskan, bahwa kedua warga binaan tersebut belum lama menghuni lembaga pemasyarakatan tersebut.

Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa pelarian yang terjadi.

Baca juga: Tegas, Napi yang tidak Kembali ke LP Kualasimpang Berpotensi Ditetapkan DPO

Menurut Suparman, KN merupakan warga binaan yang sebelumnya menjalani masa penahanan di Aceh Selatan, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas III Calang sekitar dua bulan lalu.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.

Sementara itu, MI memiliki status yang berbeda.

Remaja berusia 17 tahun tersebut masih berstatus tahanan titipan dan belum ditempatkan secara permanen di lembaga pembinaan khusus anak.

Saat ini ia masih menunggu proses pelimpahan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

“Yang satu merupakan kasus narkoba dan merupakan pindahan dari Aceh Selatan,” papar dia.

“Sedangkan yang satu lagi merupakan tahanan yang sedang menunggu pelimpahan ke LPKA Banda Aceh,” kata Suparman saat dikonfirmasi.

Baca juga: Polres Aceh Jaya Kejar Dua Warga Binaan yang Kabur dari Lapas Calang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved