Kupi Beungoh
Peluru Terakhir Aceh, Setelah Itu Wassalamu
Tampaknya, Pemerintah Pusat saat ini sedang bergerak secepat kilat. Megaproyek interkoneksi pipa tol gas Sumatera-Jawa terus dikebut
Oleh: Nurdin Hasan, jurnalis freelance
EKSPEKTASI masyarakat Aceh sempat membubung tinggi ketika giant discovery-- penemuan cadangan gas raksasa--di Blok South Andaman diumumkan ke publik. Lalu, dongeng tentang kebangkitan ekonomi, kemakmuran baru, dan kembalinya era kejayaan Lhokseumawe sebagai “Kota Petro Dollar” digaungkan ke mana-mana.
Tapi, kala melongok realitas pertempuran kebijakan di tingkat pusat akhir-akhir ini, kita patut bertanya dengan nada getir. Apakah Aceh sedang berjalan menuju gerbang kemakmuran, atau justru tengah bersiap mengucapkan salam perpisahan pada kedaulatan hasil alamnya sendiri?
Pejabat SKK Migas belum lama ini menyebutkan bahwa penandatanganan Plan of Development (PoD) I Blok South Andaman oleh Menteri ESDM ditargetkan bakal dilakukan pada pertengahan tahun ini. Artinya, bansa tseuneubeh sedang berada pada fase injury time-- detik-detik terakhir yang menentukan apakah kita akan berdaulat atau kembali menjadi penonton di tanoh keuneubah endatu.
Tampaknya, Pemerintah Pusat saat ini sedang bergerak secepat kilat. Megaproyek interkoneksi pipa tol gas Sumatera-Jawa terus dikebut untuk bersiap menyedot gas dari Andaman langsung ke Pulau Jawa.
• Eksplorasi Blok Andaman Dinilai Berpotensi Ulangi Trauma Arun, ACPD Desak Bangun Sistem Islanding
Sementara di sisi lain, Mubadala Energy selaku operator yang menggarap Proyek Gas Tangkulo di Blok Andaman telah menugaskan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) untuk mengkaji potensi kontribusi ekonomi proyek ini terhadap pembangunan Aceh.
Dan, yang santer memunculkan kekhawatiran tentang opsi FPSO (Floating Production Storage and Offloading)-- skema pengolahan dan penampungan gas di atas kapal terapung di tengah laut lepas, alih-alih dibawa ke daratan Aceh.
Menghadapi agresi kebijakan pusat dan kalkulasi bisnis investor raksasa tersebut, bagaimana kesiapan Aceh? Mari kita bedah dengan kacamata dingin. Di sinilah ironinya bermula. Sejak Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Teknis PoD pada Agustus tahun lalu, sembilan bulan telah berlalu hampir tak terlihat hasil konkret yang jelas bagi publik.
Nyatanya, sembilan bulan ialah waktu yang sakral bagi seorang ibu untuk melahirkan kehidupan baru. Tragisnya, sembilan bulan bagi Tim Teknis PoD Aceh justru terkesan menjadi waktu yang terbuang sia-sia dalam ritme birokrasi yang lamban dan formalitas rapat koordinasi normatif.
Mengapa tim ini begitu tumpul di masa-masa paling krusial? Sejak awal, komposisinya sudah mengalami cacat bawaan. Tim 28 ini baru bocor ke publik dalam beberapa hari terakhir. Mereka didominasi para pejabat struktural kedinasan-- birokrat yang terlatih mengurus administrasi negara, staf khusus gubernur serta beberapa akademi. Namun, tim ini tampaknya buta dalam seni negosiasi korporasi internasional.
Pemerintah Aceh abai melibatkan para pakar sejati. Mereka adalah commercial negotiators kelas dunia, praktisi hukum kontrak migas internasional, hingga ahli keuangan korporasi yang mampu membedah skema rumit Participating Interest (PI).
Menghadapi raksasa multinasional sekelas Mubadala Energy dengan bermodal pasukan birokrat administratif tanpa didampingi teknokrat spesialis adalah sebuah kenaifan. Akibat lambannya pergerakan tim ini, posisi tawar Aceh menjadi sangat lemah dan defensif.
Sadar bahwa posisi daerah mulai terjepit dan waktu penandatanganan PoD oleh Menteri ESDM semakin dekat, Pemerintah Aceh kabarnya sudah berhadapan langsung dengan LPEM FEB UI dalam sebuah forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara tertutup. Buktinya tak ada rilis media tentang pertemuan itu. Saat masa depan hajat hidup rakyat Aceh jangka panjang dipertaruhkan di balik pintu terkunci, kita patut melempar kritik tajam. Data siapa yang sedang dimenangkan di dalam ruangan itu?
Jangan lupa, LPEM FEB UI adalah lembaga riset papan atas yang ditugaskan dan dibayar oleh Mubadala Energy, bukan oleh Pemerintah Aceh. Jadi secara logika bisnis, kajian ekonomi yang mereka bawa pasti didesain untuk menjustifikasi bahwa skenario pilihan investor-- termasuk opsi FPSO di tengah laut yang hemat biaya bagi kantong mereka-- adalah pilihan terbaik.
Tim Teknis bentukan Mualem datang ke FGD membawa "dokumen posisi baru" bukan sebagai penentu yang mendikte, tapi penyanggah. Konon, mereka yang ”harus mengemis” agar variabel opportunity cost (kerugian ekonomi akibat matinya industrialisasi daratan Aceh) dimasukkan ke dalam dokumen. Kita harus mempertanyakan, apakah tim teknis yang minim pakar itu mampu bertahan dari gempuran metodologi canggih pihak lawan di balik pintu tertutup?
Ataukah ketertutupan FGD itu merupakan sinyal awal dari sebuah kompromi sepihak yang akan membuat daratan Aceh kembali gigit jari? Kalau hasil FGD melunak dan catatan keberatan Aceh diabaikan, maka dokumen tersebut hanya akan menjadi stempel akademik bagi Mubadala untuk meyakinkan Menteri ESDM di Jakarta bahwa "Aceh sudah setuju" dengan skenario mereka.
Mengingat dokumen PoD I belum ditandatangani oleh Menteri ESDM, maka pintu Aceh belum sepenuhnya tertutup. Aceh masih punya injury time untuk menembakkan dua peluru terakhirnya demi mengunci kedaulatan hasil buminya.
Pertama, Pemerintah Aceh harus mengunci ketat dan menjadikan opsi pengolahan gas di darat, revitalisasi Hub Energi KEK Arun Lhokseumawe dan pasokan 100 persen untuk industri domestik, sebagai harga mati yang harus masuk ke dalam klausul PoD I sebelum diteken Menteri Bahlil Lahadalia.
Tim teknis harus segera dirombak total dalam hitungan hari dengan merekrut para pakar hukum dan negosiator migas independen — ingat ya yang benar-benar pakar, bukan seperti yang selama ini dilakukan — untuk mendampingi diplomasi politik Gubernur Mualem di Jakarta. Kita harus menolak jadi penonton yang hanya menerima laporan Dana Bagi Hasil (DBH) berupa rupiah, sementara gasnya disedot habis ke luar daerah.
Kedua, jika jalur teknis PoD terus ditekan oleh aturan pusat, maka kita harus menguncinya lewat jalur konstitusi khusus. Momentum pembahasan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang bergulir di DPR RI harus dimanfaatkan secara total.
Pemerintah Aceh, DPRA, seluruh perwakilan faksi Aceh di Senayan dan berbagai stakeholders wajib bersatu padu memasukkan klausul yang eksplisit dan mengikat mengenai Kewenangan Mutlak Pengelolaan Migas Aceh. Dan, ini tentu tugas maha berat.
Aturan kaku batas wilayah kelola 12 mil laut harus ditantang lewat pasal khusus (lex specialis). Dalam UUPA revisi harus disebutkan bahwa setiap tetes migas yang ditemukan di wilayah laut berhadapan dengan Aceh-- termasuk blok laut dalam seperti Andaman-- wajib menempatkan Aceh sebagai pengelola utama dengan hak veto komersial. Begitu juga potensi sumber daya alam lain, seperti tambang dan emas.
Target penandatanganan PoD pada pertengahan tahun ini oleh Menteri ESDM adalah lonceng peringatan terakhir. Waktu untuk berwacana, berapat formal, dan saling melempar tanggung jawab birokrasi sudah habis.
Jika dalam sisa waktu yang sangat sempit ini Pemerintah Aceh tetap mempertahankan tim teknis tumpul, loyo dalam bernegosiasi, dan gagal mengawal pasal migas di Revisi UUPA, bersiaplah menelan pil pahit menyaksikan kekayaan alam kita kembali dikuras habis dari tengah laut tanpa meninggalkan bekas kemakmuran di daratan.
Peluru terakhir sudah di tangan, dan target waktu sudah ditentukan oleh pusat. Pertanyaannya, apakah para pemimpin Aceh punya keberanian, kecerdasan, dan kecepatan untuk bertarung di sisa waktu ini? Atau mereka justru akan membiarkan kalimat Wassalamu benar-benar tertulis di atas batu nisan kedaulatan energi bumi Serambi Mekkah?(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nurdin-Hasan-2025.jpg)