Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh Barat

Imigrasi Meulaboh Pastikan 6 WNA Asal Tiongkok di Aceh Selatan Tak Langgar Aturan

Selain itu, petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan izin tinggal yang dimiliki maupun indikasi pelanggaran keimigrasian

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Foto/dok Imigrasi.
Petugas Imigrasi Meulaboh saat melakukan pemeriksaan terhadap enam WNA asal Tiongkok yang berada di Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (7/6/2026) terkait kegiatan survei investasi pertambangan. 

Ringkasan Berita:
  • Enam warga negara asing asal Tiongkok berada di Kabupaten Aceh Selatan untuk survei awal rencana investasi pertambangan.
  • Kantor Imigrasi Meulaboh menindaklanjuti informasi dari Polres Aceh Selatan dengan melakukan pengecekan lapangan dan pertukaran data.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh WNA memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku.
  • Petugas tidak menemukan aktivitas yang bertentangan dengan izin tinggal maupun indikasi pelanggaran keimigrasian.
 
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh memastikan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berada di Kabupaten Aceh Selatan tidak melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Keenam WNA tersebut diketahui berada di daerah tersebut untuk melakukan survei awal terkait rencana investasi di sektor pertambangan.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menindaklanjuti informasi dari Polres Aceh Selatan mengenai keberadaan enam WNA di Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak imigrasi segera melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Aceh Selatan guna memastikan keberadaan serta aktivitas para WNA tersebut. 

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh Selatan.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan lapangan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, diketahui bahwa keenam WNA tersebut berada di Aceh Selatan untuk melakukan survei dan peninjauan lokasi yang direncanakan menjadi area investasi pertambangan.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh WNA tersebut memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan izin tinggal yang dimiliki maupun indikasi pelanggaran keimigrasian selama mereka berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga: 6 WNA Asal Tiongkok Dilaporkan Berada di Kluet Tengah, Aceh Selatan

Hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama pihak kepolisian menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan masih berada pada tahap survei dan studi kelayakan investasi. 

Hingga saat pengecekan dilakukan, belum ditemukan aktivitas produksi maupun eksploitasi pertambangan di lokasi yang ditinjau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, Senin (8/6/2026), mengatakan koordinasi yang baik antara pihak imigrasi dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Sinergi antar instansi merupakan kunci dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nicky.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala terhadap keberadaan serta aktivitas keenam WNA tersebut. Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan Polres Aceh Selatan dan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.(*)

 

 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved