Kamis, 11 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Diduga Terkait Perebutan Lahan, Juru Parkir Disabet Parang

Penyidik masih melengkapi pemeriksaan guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan

Tayang:
Editor: mufti
for serambinews
Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono 
Ringkasan Berita:
  • Personel Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial MA (50) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama juru parkir di kawasan CFD Simpang Lima
  • Peristiwa tersebut mengakibatkan korban, Popo Martopo (44), mengalami luka pada bagian lengan kanan setelah diduga disabet menggunakan senjata tajam
  • Polresta Banda Aceh menegaskan, akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku

“Penyidik masih melengkapi pemeriksaan guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan.” MIFTAHUDA DIZHA FEZUONO, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial MA (50) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama juru parkir di kawasan car free day (CFD) Simpang Lima, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Minggu (7/6/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban, Popo Martopo (44), mengalami luka pada bagian lengan kanan setelah diduga disabet menggunakan senjata tajam (sajam). Korban dilarikan ke RSUDZA Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif dan kronologi lengkap kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi.

“Dari hasil interogasi awal, perselisihan antara keduanya diduga telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir akibat konflik perebutan lahan parkir,” ujar Kompol Dizha dalam keteranganya, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat korban sedang menjaga area parkir di depan kawasan Funland Simpang Lima. Saat itu, pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok yang diduga dipicu persoalan lahan parkir.

Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan area parkir yang selama ini dianggap menjadi wilayah kerja pelaku. Adu mulut antara keduanya sempat berlangsung sebelum akhirnya masing-masing meninggalkan lokasi.

Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali mendatangi tempat kejadian dengan membawa sebilah parang. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga langsung menyerang korban dan mengayunkan senjata tajam tersebut beberapa kali ke arah tubuh korban.

Akibat serangan itu, satu sabetan mengenai lengan kanan korban hingga menyebabkan luka. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan warga sebelum dibawa ke rumah sakit.

Menerima laporan masyarakat sekitar pukul 10.15 WIB, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menuju lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang bersarung kayu dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3684 AAI yang diduga digunakan saat kejadian.

Polresta Banda Aceh menegaskan, akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan,” pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved