Berita Aceh Timur
Bupati Aceh Timur Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA
Menurut Junaidi, Kabupaten Aceh Timur menunjukkan perkembangan yang sangat baik dalam penyelenggaraan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Tahapan evaluasi meliputi pengiriman kuesioner kepada badan publik, verifikasi website badan publik, presentasi pimpinan badan publik, hingga penetapan dan penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Junaidi menegaskan bahwa di era digitalisasi saat ini, badan publik dituntut terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik terhadap informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Menurutnya, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Badan Publik.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Komisi Informasi Aceh dalam mengawasi komitmen badan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel melalui PPID, sekaligus menjadi bagian dari laporan keterbukaan informasi publik kepada Gubernur Aceh, DPRA, dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Al-Farlaky, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh. Penghargaan ini menjadi pendorong bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja di bidang keterbukaan informasi publik.
Saya juga telah meminta kepada seluruh OPD untuk terus menjaga dan mempertahankan predikat yang telah diberikan ini,” kata Al-Farlaky.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen menyediakan data dan informasi yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masukan dan saran dari Komisi Informasi Aceh juga akan terus menjadi bahan evaluasi dalam upaya memperbaiki tata kelola pelayanan informasi publik," tandas Al- Farlaky.
Bupati menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat, piagam penghargaan, dan plakat tahun ini dilakukan langsung di daerah karena pelaksanaan seremoni tingkat provinsi sebelumnya tertunda akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Insya Allah kami akan terus merawat dan menjaga predikat Informatif yang telah diraih Kabupaten Aceh Timur sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik," pungkasnya.
| Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Aceh Timur Sebut Data Instrumen Pembangunan |
|
|---|
| Resmi SPBU di Aceh Timur Naikkan Harga Pertamax, Terpantau tak Ada Antrean |
|
|---|
| Ketua Komisi III DPRA Salurkan 3.500 Meter Sajadah untuk 35 Masjid di Aceh Timur |
|
|---|
| SPBU di Aceh Timur Resmi Naikan Harga Pertamax, Stock BBM Tetap Aman |
|
|---|
| Sedia Payung, Hari Ini BMKG Prediksi Aceh Timur Diguyur Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Alfarlaky-1006.jpg)