Kamis, 11 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Menurut Junaidi, Kabupaten Aceh Timur menunjukkan perkembangan yang sangat baik dalam penyelenggaraan

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/Maulidi Alfata
Foto bersama Iskandar Usman Al-Farlaky dan Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, setelah penyerahan nominasi keterbukaan informasi publik untuk Kabupaten Aceh Timur, di Pendopo Idi Rayeuk, Rabu (10/6/2026). 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dengan predikat informatif dari Komisi Informasi Aceh. Penyerahan penghargaan berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu (10/6/2026).

Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, mengatakan penyerahan penghargaan yang semestinya dilakukan pada akhir tahun 2025 mengalami penyesuaian jadwal akibat sejumlah kondisi, termasuk bencana yang terjadi di Aceh pada waktu itu.

Karena itu, Komisi Informasi Aceh melakukan road show ke kabupaten dan kota untuk menyerahkan penghargaan secara langsung kepada badan publik yang berhasil meraih predikat terbaik dalam keterbukaan informasi publik.

Menurut Junaidi, Kabupaten Aceh Timur menunjukkan perkembangan yang sangat baik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. 

Peningkatan yang dicapai bahkan tergolong signifikan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2023, Kabupaten Aceh Timur memperoleh nilai sekitar 61 dengan predikat Cukup Informatif. 

Kemudian pada tahun 2024, nilainya meningkat menjadi 70, namun masih berada pada kategori Cukup Informatif. 

Sementara pada tahun 2025, Aceh Timur berhasil mencatat lonjakan nilai yang sangat tinggi hingga mencapai 94,1 dan naik ke kategori Informatif.

“Awalnya Aceh Timur berada pada level cukup informatif, namun mampu meningkat secara drastis hingga meraih predikat informatif. 

Posisi keempat di Aceh

Saat ini Aceh Timur berada pada posisi keempat di Aceh. Semoga ke depan dapat terus meningkat hingga menjadi yang terbaik dalam penyebarluasan informasi publik,” ujar Junaidi.

Ia menjelaskan, penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dilaksanakan selama empat bulan, yakni sejak Agustus hingga November 2025. 

Proses penilaian diawali dengan pembentukan tim penilai yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Aceh dan tenaga ahli dari unsur akademisi serta praktisi yang berpengalaman di bidang keterbukaan informasi publik.

Selanjutnya dilakukan penyusunan instrumen kuesioner evaluasi yang terdiri atas enam indikator penilaian. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved