Berita Nagan Raya
Polda Tetapkan Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Tersangka dan DPO Kasus Pelecehan Mahasiswi Nagan
Polda Aceh telah menetapkan Neldi Isnayanto (40), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Syariat Aceh sebagai tersangka kasus pelecehan seksual
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Polda Aceh menetapkan ASN Dinas Syariat Islam Aceh, Neldi Isnayanto (40), sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi asal Nagan Raya berinisial AN (20) dan telah memasukkannya ke dalam DPO.
- Kasus dilaporkan korban ke Polda Aceh setelah dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2026 saat keduanya berada dalam satu mobil penumpang Hiace dari Nagan Raya menuju Banda Aceh.
- Neldi sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, namun ditolak Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polda Aceh telah menetapkan Neldi Isnayanto (40), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Syariat Aceh sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya.
Neldi yang berasal dari Nagan Raya juga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh
Direktorat Reskrimum Polda Aceh.
Bahkan, daftar DPO terhadap Neldi juga telah disebarluaskan di sejumlah grup whatsApp (WA) termasuk di Nagan Raya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (10/6/2026) membenarkan terhadap daftar DPO tersangka Neldi Isnayanto.
"Informasi sementara betul," kata Kabid Humas.
Sementara itu, dalam daftar DPO tersebut tertera Direktorat Reskrimum Polda Aceh mengeluarkan Daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana kasus pelecehan seksual tersangka Neldi Isnayanto umur 40 tahun alamat Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Baca juga: Neldi Isnayanto Sebut Tuduhan Pelecehan Mahasiswi Asal Nagan Fitnah, Sudah Beri Klarifikasi ke Polda
Sebagaimana diterangkan dalam Daftar DPO, Neldi Isnayanto merupakan Aparatur Sipil Negara/PNS yang bekerja pada Dinas Syariat Islam Aceh.
Kasus pelecehan seksual terungkap setelah korban mahasiswi asal Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya inisial AN (20) melaporkan ke Polda Aceh beberapa bulan lalu.
Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar bulan Februari 2026 lalu, saat korban dalam perjalanan dengan mobil penumpang Hiace dari Nagan Raya ke Banda Aceh.
Pelaku yang sebelumnya penah bertugas di Pemkab Nagan Raya juga dalam perjalanan di mobil yang sama.
Sempat Praperadilan Polda Aceh
Informasi diperoleh menjelaskan, tersangka Neldi sempat melakukan praperadilan terhadap Polda Aceh terkait penetapan tersangka dirinya.
Baca juga: Dosen Unhas Makassar Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Lakukan Ini di Ruang Kerja Kampus
Praperadilan dilayangkan ke Mahkamah Syariyah (MS) di Banda Aceh, namun setelah beberapa kali proses sidang akhirnya putusan MS menolak praperadilan tersangka.
Kemudian tersangka Neldi dipanggil hingga beberapa kali dan menghilang sehingga Polda Aceh mengeluarkan DPO terhadap Neldi Isnayanto.
Dalam surat DPO tertera, tersangka melanggar Pasal 46 dan Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Belum dijawab
Sementara itu, Neldi Isnayanto yang dikonfirmasi ke HP biasa digunakan dalam keadaan tidak aktif, sedangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk memberikan hak jawab kepada yang bersangkutaan tidak masuk. (*)
| Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika |
|
|---|
| Perpustakaan Gampong Gunong Reubo di Nagan Juara Lomba Perpustakaan Desa Terbaik 2026 |
|
|---|
| Ketua Apkasindo Perjuangan Minta PMKS di Nagan Raya tidak Permainkan Harga TBS Sawit |
|
|---|
| Polres Nagan Adakan Jalan Santai HUT Bhayangkara, Sediakan 170 Doorprize dan Satu Sepeda Listrik |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Pembelian Pertalite di Nagan Raya Masih Normal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPO-Neldi.jpg)