Berita Pidie
68 Sekolah Tak Miliki Kepsek Definitif
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie akan merotasi kepala sekolah (kepsek) PAUD/TK, SD dan SMP bertugas selama empat tahun
Ringkasan Berita:
- Disdikbud Pidie akan merotasi kepala sekolah (kepsek) PAUD/TK, SD dan SMP bertugas selama empat tahun
- Kepsek harus memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dengan kriteria tertentu dan memenuhi persyaratan sesuai dalam aplikasi Kementerian Pendidikan
- Dipidie saat ini jabatan kepala sekolah baik PAUD/TK, SD, dan SMP didominasi perempuan
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie akan merotasi kepala sekolah (kepsek) PAUD/TK, SD dan SMP bertugas selama empat tahun. Rotasi tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan 68 kepsek dilaksanakan Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie, Yusmadi SPd MPd kepada Serambi, Rabu (10/6/2026) mengatakan, saat ini tercatat 68 sekolah mulai dari Tingkat PAUD/TK, SD hingga SMP kosong kepsek definitif. Saat ini, 68 PAUD/TK, SD, dan SMP masih dijabat Pejabat Sementara (Pjs).
Ia menjelaskan, lamanya kepsek definitif dilantik di 68 sekolah, mengingat persyaratan yang sangat ketat. Karena, kepsek harus diusulkan dalam aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, harus memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dengan kriteria tertentu dan memenuhi persyaratan sesuai dalam aplikasi Kementerian Pendidikan. Sebab, sertifikat BCKS diterbitkan Kementerian Pendidikan.
Menurut Yusmadi, kepala sekolah yang sudah bekerja di atas empat tahun, tentunya harus dievaluasi. Jika hasil evaluasi tim dari Disdikbud Pidie berkinerja bagus, maka kepsek tersebut ditambah satu periode lagi.
Akan tetapi, kepsek berkinerja bagus itu akan dirotasi ke sekolah lain. Hal ini guna menjadi kepsek satu periode lagi hingga delapan tahun. Jika berkinerja buruk, maka mereka bakal dikembalikan ke guru.
" Makanya kita akan laporkan kepada pimpinan, terkait jadwal pelantikan kepala sekolah definitif terhadap 68 sekolah di Pidie. Mudah-mudahan bisa dilakukan Juni 2026 ini," sebutnya.
Ia menyebutkan, batas kerja kepsek selama delapan tahun. Setelah delapan tahun, kepsek harus dikembalikan ke guru untuk mengajar kembali. Sebab, dalam sinyal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyala warna merah, yang tidak lagi membenarkan kepala sekolah bekerja lebih delapan tahun.
Tak hanya itu, kata Yusmadi, sesuai amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No.7 Tahun 2025. Aturan itu resmi berlaku sejak 14 Mei 2025.
" Jadi sesuai Permendikdasmen, kerja kepala sekolah selama delapan tahun. Setelah itu dikembalikan menjadi guru. Jadi, batas kerja kepala sekolah sama dengan jabatan rektor yang memimpin perguruan tinggi selama delapan tahun atau dua periode," jelasnya.(naz)
Didominasi Perempuan
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie, Yusmadi mengungkapkan, saat ini jabatan kepala sekolah baik PAUD/TK, SD, dan SMP didominasi perempuan. Sebab, dominan yang lulus Aparatur Sipili Negara (ASN) adalah perempuan.
Menurutnya, kepsek perempuan mampu mengharumkan nama sekolah hingga tingkat nasional. Sebab, mereka mampu mengelola manajemen sekolah dengan baik.
Ia menjelaskan, sebenarnya jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan guru. Di mana, saat guru menjabat kepala sekolah, maka tidak dibebankan lagi untuk mengajar di ruang kelas.
" Tugas kepala sekolah bersama dewan guru menciptakan suasana sekolah nyaman dan harus bermutu. Murid harus pandai sehingga mudah diterima di sekolah unggul saat tamat SD dan SMP," jelasnya.(naz)
68 Sekolah Tak Miliki Kepsek Definitif
jabatan kepsek di Pidie
pelantikan kepsek
SK penunjukan Plt Kepsek
Seleksi Calon Kepsek
Kepsek di Pijay
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Dinkes Pidie Beri Penyuluhan Cara Mencegah Hantavirus ke Warga Binaan di Lapas Perempuan Sigli |
|
|---|
| Pokir Dewan di Disdik Rp 3,7 M |
|
|---|
| Pemulihan Pascabanjir, Pidie akan Bangun 148 Huntap dan Realisasi Jadup Capai 151 KPM |
|
|---|
| 68 Sekolah di Pidie tanpa Kepsek Definitif, Kadisdikbud: Jabatan Sesuai Permendikdasmen |
|
|---|
| Pemkab Pidie Luncurkan SIGAP Pidie untuk Transformasi Pelayanan Pajak Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Yusmadi-MPd-kadis.jpg)