Berita Aceh Singkil
Mahasiswa Minta Distanbun Aceh Digitalisasi Harga TBS Sawit di Seluruh Pabrik secara Real-Time
“Harga penetapan kelapa sawit yang dipublikasikan pemerintah faktanya kerap tidak sesuai dengan harga beli riil yang diterapkan pabrik,”
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Himapas mendesak Distanbun Aceh melakukan digitalisasi harga TBS kelapa sawit
- Digitalisasi bertujuan memutus asimetri informasi yang merugikan petani swadaya
- Sapriadi Pohan meminta platform real-time untuk transparansi harga beli pabrik
- Mahasiswa menuntut kepatuhan korporasi terhadap Permentan Nomor 13 Tahun 2024
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Kementerian Pertanian serta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh diminta melakukan digitalisasi sistem informasi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di seluruh pabrik kelapa sawit agar terintegrasi secara real-time.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai asimetri informasi pasar yang selama ini menempatkan petani swadaya dalam posisi tawar lemah akibat keterbatasan akses terhadap data harga komoditas harian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas), Sapriadi Pohan, pada Kamis (11/6/2026).
“Harga penetapan kelapa sawit yang dipublikasikan pemerintah faktanya kerap tidak sesuai dengan harga beli riil yang diterapkan pabrik,” kata Sapriadi.
Menurutnya, Kementerian Pertanian dan Distanbun Aceh perlu membangun platform digital terintegrasi yang menampilkan dinamika harga dari seluruh pabrik di daerah.
Dengan keterbukaan data tersebut, petani diharapkan memiliki kemandirian untuk menghitung secara rasional apakah lebih menguntungkan menjual langsung ke pabrik atau melalui agen lokal dengan mempertimbangkan biaya angkut yang transparan.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Nagan Raya, 8 PMKS Beli Segini per Kg
“Dengan demikian akan tercipta kompetisi pasar yang sehat,” ujarnya.
Himapas juga menyoroti mandat Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kementerian Pertanian sebagai regulator pusat dan Distanbun Aceh sebagai pelaksana daerah dinilai memiliki kewenangan penuh untuk memastikan tata niaga TBS berjalan transparan dan berkeadilan, tanpa pengecualian bagi korporasi swasta.
“Kami menghormati seluruh pelaku tata niaga, baik perusahaan PKS maupun agen logistik lokal. Namun, kepatuhan terhadap keterbukaan informasi adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sebagai payung hukum, pemerintah diminta menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh pabrik kelapa sawit di setiap kabupaten, termasuk Aceh Singkil, untuk menyampaikan data harga beli harian ke dalam satu platform digital resmi pemerintah yang dapat diakses masyarakat secara real-time.
Selain itu, Himapas juga menekankan pentingnya optimalisasi pengawasan lapangan terhadap kepatuhan keterbukaan informasi di tingkat pabrik guna melindungi hak-hak ekonomi petani kecil.
| Cuaca Buruk, Ikan Laut di Aceh Singkil Mahal, Gabu Rp60 Ribu per Kilogram |
|
|---|
| BBM Nonsubsidi Melonjak, Ongkos Angkutan Subulussalam-Singkil Masih Tetap |
|
|---|
| Sambut HUT Bhayangkara, Polres Aceh Singkil Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis & Bagi Sembako |
|
|---|
| Sambut HUT Bhayangkara, Polres Aceh Singkil Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagi Sembako |
|
|---|
| Harga Sawit di Tingkat Petani Aceh Singkil Terus Naik, Capai Rp2.550 per Kilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Himpunan-Mahasiswa-Pelajar-Aceh-Singkil-Himapas-Sapriadi-Pohan-2.jpg)